salam ustadz, mau bertanya:
1. apakah pekerjaan/usaha menjual baju wanita yang modelnya bukan hijab kepada muslimah yang belum memakai hijab, secara umum haram, dan penghasilannya juga haram?
2. bagaimana kalau yang menjadi pembelinya bukan seorang muslimah (misal nasrani atau yahudi), apakah pekerjaan/usaha dan penghasilan menjual baju wanita tsb juga haram?
3. untuk pertanyaan di atas, apakah hukumnya sama di semua negara, baik di negara barat/eropa/amerika ataupun di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti di indonesia?
terima kasih ustadz
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1191466390966816
0 comments:
Post a Comment