Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum menjual baju wanita yang tidak sesuai sar'i modelnya bukan hijab?

Ibnu Zakaria ke Sinar Agama
7 Maret
salam ustadz, mau bertanya:
1. apakah pekerjaan/usaha menjual baju wanita yang modelnya bukan hijab kepada muslimah yang belum memakai hijab, secara umum haram, dan penghasilannya juga haram?
2. bagaimana kalau yang menjadi pembelinya bukan seorang muslimah (misal nasrani atau yahudi), apakah pekerjaan/usaha dan penghasilan menjual baju wanita tsb juga haram?
3. untuk pertanyaan di atas, apakah hukumnya sama di semua negara, baik di negara barat/eropa/amerika ataupun di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti di indonesia?
terima kasih ustadz
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Salam dan nyimak.

Fadli Assalam..
Nyimaak.....

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang saya pahami dari fatwa, demikian. Yakni haram. Setidaknya (kalaulah salahpun) jauh lebih hati-hati. 


2- Sama dengan jawaban nomor: 1 di atas. 

3- Sama saja hukumnya di semua negara, baik negara muslim atau kafir, baik negara Islam atau nasionalis dan selainnya.

Ibnu Zakaria baik ustadz. jadi memang harus sangat berhati-hati ya. tks ustadz

Ibnu Zakaria ustadz Sinar Agama - mau melanjutkan pertanyaan:

1. jadi untuk soalan 1 - 2 - 3 diatas, berarti penghasilan yang diterima haram ya ustadz? bagaimana mengembalikan uang tersebut agar kita terlepas dari dosa? apakah diserahkan ke marja sejumlah penghas
ilan kita?

2. kasus lain ustadz. apabila seorang sales menjual tas dan kamera, dari suatu perusahaan. namun pada brosur penawaran dari perusahaan itu, foto produknya ada yang menggunakan model perempuan yang tidak memakai hijab (terlihat aurat), bahkan ada yang sexy. apakah halal menjual produk tas dan kamera tsb?

3. jika soal 2 diatas statusnya haram, maka bagaimana dengan penghasilan lama yang sudah diterima, apakah diserahkan ke marja'? yang diserahkan apakah komisi/profit yang kita terima saja, ataukah senilai harga barangnya?

4. soal lain lagi ustadz. dulu pernah beli netbook, waktu itu belum punya pengetahuan tentang tidak boleh membeli produk dari zionis. nah sekarang baru diketahui, ternyata di dalam komponen netbook tersebut ada yg dari zionis. pertanyaannya apa yang perlu dilakukan dgn netbook tsb, apakah boleh dijual? ataukah netbook tsb harus dihukumi barang haram yang wajib diserahkan ke fakir AB?

demikian. terima kasih ustadz

Sinar Agama Ibnu Zakaria,:

1- Kalau orangnya dikenali, maka wajib dikembalikan ke orangnya dan membatalkan mu'amalahnya. Kalau tidak dikenali, maka bisa diberikan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Kalau tidak bisa mencari fakir/miskinnya sendiri atau takut salah, 
bisa diserahkan kepada marja' atau wakilnya agar disalurkan ke yang berhak oleh mereka. Kalau pengembalian itu terlalu berat karena banyak jumlahnya dan tidak mampu, mungkin bisa shuluh/berunding dengan marja'nya untuk mendapatkan jalan keluar. 

2- Menjual tas dan kameranya halal kalau tidak diketahui untuk penggunaan kepada yang haram. 

3- Lihat jawaban nomor 2.

4- Buatan Israel itu yang diharamkan pembeliannya, bukan pemakaiannya. Itupun kalau kelak terpaksa sekali harus membelinya, misalnya tidak ada komputer yang terlepas dari kepentingan Israel, maka sangat mungkin dalam keadaan darurat itu, dikecualikan dan dihalalkan.

Ibnu Zakaria terima kasih banyak ustadz. mhn doa nya agar kami bisa lebih berhati-hati pada segala segi kehidupan kami.


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1191466390966816




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.