Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Ana bertaqlid kepada Rahbar Imam Ali Khamene'i. Kalau ana mengamalkan fatwa-fatwa Imam Khumaini dengan tetap bertaqlid kepada Rahbar, boleh apa tidak?

Salam.
Tanya Ustadz:
1. Ana bertaqlid kepada Rahbar Imam Ali Khamene'i. Kalau ana mengamalkan fatwa-fatwa Imam Khumaini dengan tetap bertaqlid kepada Rahbar, boleh apa tidak.
2. Misalkan melakukan shalat & puasa di sebuah rumah yang dibangun dengan menggunakan uang yang belum dikeluarkan khumusnya. Bagaimana shalat & puasa di rumah tersebut, sah atau tidak?
3. Kalau di Sunni, ikan yang tidak bersisik tetap halal. Kalau misalkan menjual ikan yg tidak besisik tersebut kepada orang Sunni, bagaimana uang hasil penjualan tsb, boleh atau tidak digunakan?
Trims Ust. Sinar Agama.

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Jelas boleh selama belum tahu perbedaannya. Bahkan Rahbar hf dulu pernah menfatwakan demikian, yakni bagi yang ingin taqlid kepada beliau hf bisa merujuk ke fatwa Imam Khumaini ra. Tapi karena fatwa beliau hf su
dah banyak, maka kalau ketahuan bedanya, wajib mengamalkan punya beliau hf sendiri. Tapi tidak perlu mengulang ibadah-ibadah yang suda dilalui sekalipun perbedaannya sangat mencolok. 

Jadi, taqlid kepada Rahbar hf bisa merujuk ke fatwa Imam Khumaini ra, baik yang beliau hf sendiri memiliki fatwa atau tidak memilikinya (sebab fawa beliau hf itu sesuai dengan jumlah dan jenis pertanyaan umat, hingga karena itu bisa dikatakan terbatas dan/atau tidak rinci). Tapi kalau sudah memiliki fatwa Rahbar hf dan bukunya ada di tangan kita atau terjangkau, maka diutamakan merujuk ke fatwa beliau hf langsung. Nanti kalau dijumpai adanya kekosongan fatwa maka baru merujuk ke fatwa Imam Khumaini ra. 

2- Puasanya sah karena tempat tidak menjadi syarat. Tapi kalau shalatnya maka tidak sah. Tapi kalau kelak sudah dibayarkan khumusnya, maka shalatnya menjadi sah. Yakni shalat yang terdahulunya itu menjadi sah. Ini juga salah satu perbedaan fatwa Rahbar hf dan Imam Khumaini ra. 

3- Menjual barang haram itu tetap haram sekalipun kepada yang menghalalkannya, misalnya ikan tidak bersisik kepada saudara Sunni, babi kepada tetangga yang kafir dan semacamnya.

Hikmah Karbala'i Rahbar hf. hf itu artinya apa ustadz?

Hikmah Karbala'i Jadi kalau menjual barang yg haram, maka uang hasil penjualan barang tersebut juga haram digunakan ya ustadz?

Hikmah Karbala'i Kalau menjual barang yang haram, tapi tidak untuk dimakan bagaimana ustadz? Misalkan menjual kulit ular utk dibuat dompet/sepatu. Uang hasil penjualan kulit ular tsb boleh/tdk digunakan?

Sinar Agama Hikmah Karbala'i,:

a- Hf itu artinya hafizhahullaah, yakni semoga Allah swt menjaganya. 


b- Iya, uangnya juga haram dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya. 

c- Tentang ular itu ada ulama yang mengatakan dibagi dua: Yang besar dan Yang kecil. Yang besar masuk dalam kategori nafsu al-saailah, yakni kalau disembelih darahnya keluar dengan muncrat atau deras atau dengan tekanan. Sedang yang kecil tidak demikian. 

Nah, ular yang kecil, maka bangkainya tidak najis. Karena itu, bisa dijual kalau tidak untuk dimakan dan untuk digunakan kepada yang halal, seperti yang antum sebutkan itu. 

Tapi karena penerapan terhadap ular besar dan kecil itu bukan urusan fatwa melainkan penerapan fatwa, maka antum terapkan sendiri di lapangan dengan mencoba memotong leher ular yang biasa akan antum jual kulitnya itu. Kalau darahnya keluar dan tenggorokannya dengan deras atau muncrat, maka ular itu bisa dikatakan najis dan tidak bisa dijual kulitnya. Kalau tidak, maka sebaliknya. 

Memang, kalau yang dimaksudkan itu kulit kerasnya itu, bukan kulit tipisnya yang menjadi tempat kulit kerasnya, maka baik ular besar atau kecil, bisa dijual karena tida najis.

Sinar Agama Kalau barang haram lainnya, misalnya kucing, anjing, maka masih bisa dijual kalau ada pemanfaatan yang dihalalkan agama seperti dipelihara. Tapi kalau hal-hal lain, maka perlu dilihat obyeknya. Sebab sebagian obyek memang sudah dikecualikan sendiri oleh agama.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1181228951990560




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.