Thursday, April 20, 2017

on Leave a Comment

Seputar Bacaan pada rakaat ke tiga dan ke empat dalam sholat

Saja Zaenal ke Sinar Agama
7 Maret
Salam.
Penjelasan:
a. Pada rakaat pertama dan kedua shalat-shalat wajib
harian setelah takbiratul ihram, wajib bagi mushalli
untuk membaca surah Fatihah dan setelah itu
berdasarkan ihtiyath wajib, membaca satu surah
sempurna dari al-Quran, dan hanya membaca satu
atau beberapa ayat dari satu surah dianggap tidak
mencukupi. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat,
masalah 242)
b. Pada rakaat kedua dan ketiga, mukallaf dibebaskan
untuk membaca surah Fatihah saja (tanpa membaca
surah) atau membaca tasbih arba'ah yaitu
سبحاٌ اهلل و انحًد هلل و ال انّ اال اهلل و اهلل اببس:membaca
(Maha Suci Allah, Segala Puji bagi Allah, Tiada
Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar). (Istifta'
dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 262)
Tolong koreksi tulisannya ustadz?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Apakah boleh ketika dirokaat ketiga dan keempat dengan sengaja membaca alfatihah dan tasbih arba'ah?

Saja Zaenal Apakah memilih antara bacaan alfatihah dan tasbih arba'ah hukumnya Sunnah.

Saja Zaenal Ada ihkwan yg mengatakan membaca sekaligus alfatiha dan tasbih arba'ah lebih apdol.

Saja Zaenal Ada ihwan yg mengatakan Memilih antara bacaan alfatiha atau tasbih arba'ah Hukumnya wajib.

Saja Zaenal Membaca tasbih arba'ah hurufnya ada yg kurang, misalnya hurup waw nya tidak dibaca.
Subhanallah wAlhamdulillah walailahaillallah Allahu Akbar.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan, sebelum saya mencoba untuk mengoreksinya, saya perlu tahu dulu, dari sumber buku apa nukilan fatwa di atas itu dan merupakan fatwa siapa? Afwan dan terimakasih.

Saja Zaenal Fikih praktis.
Kumpulan patwa patwa ayatullah al.uzhma Ali khamenei
Penerjemah Endang z susilawati.

Mati Kutu Salam dan nyimak.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya (berarti bukan koreksian yang ditanyakan kecuali di tulisan bahasa Arabnya):

1- "Apakah boleh ketika dirokaat ketiga dan keempat dengan sengaja membaca alfatihah dan tasbih arba'ah?"


Jawab:

Kalau sengajanya itu sebagai ajaran, misalnya mengatakan lebih afdhal, sementara tidak bersandar pada fatwa marja'nya, maka saya yakin dosa dan shalatnya bisa batal. Tapi kalau hanya diniati sebagai rajaa-an (mengharap yang sesuai di sisiNya), misalnya yang ke dua-nya diniati "Kalau afdhal maka ya memaksudi yang afdhal itu dan kalau tidak maka diniati sebagai dzikir mutlak", maka tidak dosa dan shalatunya tidak batal.

2- "Apakah memilih antara bacaan alfatihah dan tasbih arba'ah hukumnya Sunnah." 

Jawab:
Saya tidak mengerti maksud pertanyaannya. Kalau ada hubungannya dengan baca semua atau satu, maka sudah dijawab di nomor 1 di atas. Secara lahiriah dari fatwa adalah wajib memilih satu diantara dua pilihan tersebut.

3- "Ada ihkwan yg mengatakan membaca sekaligus alfatiha dan tasbih arba'ah lebih apdol."

Jawab:
Tanyakan padanya fatwa siapa? Supaya kita juga bisa mengambil manfaat. Dan di kitab yang mana? Sebab kalau tidak, maka bisa termasuk qiyaas/analogi yang kalau terjadi pada fiqih adalah bid'ah dan dosa. Nanti akan mengatakan baca fatihah sepuluh kali dalam shalat akan lebih afdhal, baca dzikir sujud dalam ruku' dan sujud sebanyak seribu kali labih afdhal, dan seterusnya. 

4- "Ada ihwan yg mengatakan Memilih antara bacaan alfatiha atau tasbih arba'ah Hukumnya wajib."

Jawab:
Yang ini lebih dekat kepada kebenaran, sebab lahiriahnya memang wajib. 

5- "Membaca tasbih arba'ah hurufnya ada yg kurang, misalnya hurup waw nya tidak dibaca. Subhanallah wAlhamdulillah walailahaillallah Allahu Akbar."

Jawab:
Kalau sengaja, maka bisa saja shalatnya batal. 

6- "سبحاٌ اهلل و انحًد هلل و ال انّ اال اهلل و اهلل اببس:"

Jawab:
Hal itu biasanya salah tulis saja dan umumnya akibat program Word (bukan pdf). Yang benarnya:

سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله اكبر

Saja Zaenal Terimakasih sebelumnya.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1191669600946495




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.