Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Seseorang wanita menikah kemudian berselingkuh berzinah maka selingkuhannya ini haram untuknya selamanya meskipun sudah cerai atau ditinggal mati

Mati Kutu ke Sinar Agama
3 Maret
Asalamualaikum ustad saya mau tanya:
Contoh kasus: ada wanita minta cerai , gara gara suaminya selingkuh dan dihadapan mertua serta orangtuanya Dia lebih memilih selingkuhannya. Namun sudah berjalan 4 bulan lebih dan sampai sekarang tanda tanda mau menceraikan Tidak ada.
Apakah boleh bercerai menurut ahlul bait???
Apakah boleh bercerai menurut Suny???
Mohon penjelasannya terimakasih🙏🏻

Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak boleh kalau suaminya tidak menceraikannya, baik secara Syi'ah atau Sunni (sebab tidak ada di shighah ta'liiqnya, yang ada hanya pemukulan, tidak menafkahi sekian waktu dan semacamnya hingga dapat menggugat cerai ke KUA).

Mati Kutu Wanita tsb kabur dari Rumah karena diajak pacarnya.
Pacarnya adalah teman akrab saya dan selalu curhat sama saya.


Apakah boleh melayani curhatnya dan memberikan masukan????

Sinar Agama Mati Kutu, wah kalau si wanitanya saja yang kabur dengan lelaki, maka jelas semua kata-katanya tidak boleh diambil. Begitu pula si lelaki tersebut. Dalam fiqih Islam, wanita yang punya suami dan zina dengan seorang lelaki, maka lelaki ini menjadi haram selamanya sekalipun kelak sudah dicerai oleh suami aslinya atau titinggal mati olehnya.



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1187560958024026




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.