Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Bagaimana hukum kopi luwak dimana dalam prosesnya merupakan tahi luwak

Salam.
Di pasar banyak di jual kopi yang bungkus kemasannya gambar Luwak (kopi Luwak). Misalkan kalau tidak tahu proses pembuatan kopi tersebut (karena tidak melihat langsung) proses pembuatannya, apakah benar kopi itu berasal dari kotoran (tahi Luwak) atau bukan. Pertanyaannya: apakah kopi tersebut boleh atau tidak di minum?
Trims Ust. Sinar Agama.
Suka
Komentari
Komentar

Saja Zaenal Nyimak......
SukaBalas14 Maret pukul 8:29

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: 

1- Selalunya, dalam menerima informasi apakah sesuatu itu najis atau tidak, disyaratkan bagi pemberi informasinya sebagai adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil). 


2- Tapi kalau milik dirinya sendiri, maka apapun yang dia katakan tentang barangnya, bahwa barang itu miliknya, barang itu dari luwak, barang itu adalah ini dan itu, maka wajib diterima dan tidak disyarati dengan sifat adil. 

3- Ketika kopi di-merk-i dengan Luwak, dan dikatakan Kopi Luwak (misalnya), maka pemiliknya ingin memberitahu bahwa kopi itu kopi Luwak, baik pada hakikatnya palsu atau tidak. 

4- Karena menerima informasi dari pemiliki itu tidak disyarati dengan adil, maka wajib diterima. Yakni bahwa kopi itu adalah kopi luwak. Tak perduli apakah semestinya mahal atau murah, kemungkinan besar palsu atau tidak. 

5- Dengan uraian di atas, maka Kopi Luwak tersebut, adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi.


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1188232151290240




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.