Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Apakah boleh Menghadiri mazlis pengajian ibu ibu, yg acaranya diisi pembacaan surah Yasin dengan menggunakan pengeras suara??

Saja Zaenal ke Sinar Agama
5 Maret
Apakah boleh Menghadiri mazlis pengajian ibu ibu, yg acaranya diisi pembacaan surah Yasin dengan menggunakan pengeras suara??
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Siapa yang mau datang? Kalau lelaki, maka tidak boleh. Kalau sesama wanita, maka kalau pengerasnya tidak mengganggu tetangga, maka boleh (kecuali kalau ngajinya dimerdukan seperti qiraat).

Fadli Salam ustad, bagaimana hukum nya sholat dng mebaca surah alfatiha dan surah pendek dng dimerdukan seperti qiraat??

Makasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman, siapa yang baca (lelaki atau perempuan)?

Fadli Salam ustad...
Lelaki... 
Makasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman, menurut saya tidak dibolehkan. Menurut saya maksudnya bukan fatwa melainkan penerapan fatwa. Karena qiraat seperti itu, sudah dikatakan "Qiraatulqur-an" dalam arti pekerjaan membaca indah Qur an. Jadi, menurut saya dalam penerapan fatwanya, sudah tidak dibolehkan. Sebab sudah mengerjakan pekerjaan yang keluar dari pekerjaan shalat. Allahu A'lam.

Fadli Salam ustad, 
Jadi bagaimana hukum nya sholat yg selama ini sy lakukan, krn membaca semua surah dan doa dengan membaca indah (qiro'at)??


Apakah sy haruss meng qadhaa' semua sholat itu ustad????? 

Mohon pencerahannya...
Terimakasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman, seperti apa bacaan indah yang antum maksudkan itu? Apakah benar-benar seperti qoori' yang membaca di acara-acara keagamaan atau yang dilombatakan itu, yang lengkungannya seperti itu begitu pula lengkingannya?

Fadli Sm ustad..

Yg sy maksud adalah Tdk seperti qoori'

Namun bacaan nya mengarah ke bacaan indah yg tidak ada lengkungan dan lengkingan nya... 

Bagaimana pendapat ustad terhadap perlombaan seperti perlombaan tilawatil qur'an yg biasa di selenggaraka di daerah sy di makassar????

Terimakasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman, :

1- "Yg sy maksud adalah Tdk seperti qoori'. Namun bacaan nya mengarah ke bacaan indah yg tidak ada lengkungan dan lengkingan nya... "


---> Kalau demikian maka jelas tidak ada masalah. 

2- "Bagaimana pendapat ustad terhadap perlombaan seperti perlombaan tilawatil qur'an yg biasa di selenggaraka di daerah sy di makassar????"

---> Sama sekali tidak masalah, kecuali kalau yang berlomba wanita dan yang mendengarkan lelaki. Dalam kondisi seperti ini maka pembacanya haram, dan pendengar lelakinya juga haram mendengarkan.

Fadli Syukron ustad...


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1189696741143781



NB : Putra sulaiman berganti nama menjadi Fadil




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.