Thursday, April 13, 2017

on Leave a Comment

Hukum tidak belajar Aqidah dan Fiqih

Salam ustd ..haram hukumnya tidak belajar fikih dlm keseharianya .
Apakah menjalankan aktifitas sehari hari sambil menerapkan fikih senatas yg telah di pelajari termasuk belajar
2apakah belajar itu harus ada yg di baca .
Atau gimana ustd supaya aman ..sukrn ustd.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sukarno Karno Sukrn akhi jempolnya

Sukarno Karno Afwan salah tulis ..senatas-sebatas

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Coba edit dulu salah tulisnya. Sepertinya ada yang fatal salahnya.

Misalnya ini: "haram hukumnya tidak belajar fikih dlm keseharianya ."

Sukarno Karno Intinya apa benar setiap hari itu wajib belajar fikih ..jika wajib ..apakah
1mengingat ngingat yg telah dipelajar termasuk belajar
2apakah belajar itu harus ada yg di baca ..

Jadi supaya aman gimana ustd.

Sukarno Karno Menanggi arsip SA jilid 5 no 410 tentang tidak mengetahui hukum aqidah dan fikih...
Haram tidak belajar fikih dlm keseharianya ..

Sinar Agama Sukarno Karno, : Tidak benar.

1- Walaupun termasuk belajar tapi bukan yang dimaksudkan oleh hukum wajibnya belajar fiqih.


2- Tidak mesti.

Sinar Agama Sukarno Karno, untuk kalimat ini: 

"Haram tidak belajar fikih dlm keseharianya .."


Saya yakin tulisan antum sendiri, dan bukan dari tulisan saya.

Sinar Agama .

Ini saya nukilkan catatannya:


410. Hukum Tidak Mengetahui Ilmu Aqidah dan Fiqih Oleh Ustad Sinar Agama
http://www.facebook.com/.../21057069.../doc/231821156862688/
Oleh Anggelia Sulqani Zahra pada 12 Agustus 2011 pukul 5:27

Al Louna: Salam ustadz...Mohon penjelasan tentang posisi ketidaktahuan dan apakah posisi tersebut dapat menyelamatkan seseorang dari dosa.??...

Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:

(1). Tidak tahu itu bisa dibagi dua: Akidah dan fikih.

(2). Tidak tahu dalam akidah, biasanya dimaafkan.

(3). Tidak tahu dalam fikih bisa dibagi dua: Hukumnya dan obyek hukumnya. Hukumnya seperti "Kencing manusia itu najis". Obyeknya seperti, adanya kencing di baju atau badan kita.


(4). Tidak tahu hukum fikih, tidak dimaafkan (di dunia), karena itu harus mengulang amalan-amalan yang keliru. Dan di syi'ah belajar fikih keseharian itu adalah wajib hukumnya. Dan yang tidak tahu tetapi melakukan sesuatu itu tandanya sudah berani mengarang hukum di depan Tuhan.


(5). Tidak tahu obyek hukum, biasanya selalu dapat maaf dan ampunan. Seperti tidak tahu kalau basahan yang mengenainya itu sebenarnya kencing akan tetapi dia kira air.

Kidung Cinta: Jadi, mengatakan: "mending tidak usah belajar, karena kalau sudah tahu dan melakukan jatuhnya jadi dosa" itu salah besar, ya Ustadz. Tentunya tanpa mempelajari fiqh dengann lebih baik, kualitas ibadah kita tidak improved ya, betul? Syukron in advance.

Agusta Januar: Ustad mohon penjelasannya? Kalau Tidak tahu dalam akidah biasanya dimaafkan. Terimakasih.

Sinar Agama: @Cinta: Benar demikian, karena tidak belajar hukum-hukum fikih keseharian, hukumnya haram. Jadi, belajar fikih bukan dihukumi afdhal, tetapi wajib beneran, yakni secara fikih pula, bukan karena akal dan sebagainya. Jadi, benar-benar dosa akalu tidak belajar.

@Januar: Misalnya, tidak tahu bahwa syi'ah itu benar, tidak tahu kalau 12 imam itu benar, tidak tahu kalau Tuhan itu Esa, tidak tahu kalau nabi Muhammad saww itu adalah nabi Tuhan ....dan seterusnya kalau ketidaktahuan itu tidak disengaja lantaran tidak sampainya Islam atau syi'ah kepadanya, atau sampai penjelasannya akan tetapi penjelasannya ngawur karena yang menjelasin tidak tahu atau tidak alim tentang agama, atau sudah datang padanya penjelasan yang tidak ngawur dan sudah benar tetapi dia belum memahaminya ..... dan seterusnya dari sebab-sebab ketidaksengajaan, maka biasanya mereka ini akan mendapat ampunanNya.

Tetapi kalau malas, maka biasanya dihukumi "sengaja". Artinya dia sudah memiliki keraguan terhadap agamanya, dan juga sudah mendengar adanya agama Islam atau madzhab syia'h, dan dia juga punya teman atau orang yang dapat dijangkaunya untuk ditanyakan, maka kalau ia tidak bertanya, maka kemungkinan besar orang seperti ini tidak akan dimaafkanNya, karena semi sengaja yang, dihukumi sengaja.
Chi Sakuradandelion, Roni Astar dan 3 orang lainnya menyukai ini.

----- Tolong carikan mana tulisan yang antum nukil itu ---------

Sukarno Karno Trim ustd @cinta benar demikian KARENA TIDAK BELAJAR FIKIH KESEHARIAN HUKUM NYA HARAM ..itu ustd afwan ana salah memahami kupikir hari 2wajib belajar fikih ...ternyata wajib belajar fikih keseharian itu ..seperti mengetahui najis .mengenali alas sujud yg benar ..baju yg di pakai memenuhi syarat apa belum ..kerja yg halal ..intinya dlm hidup dan ibadah dlm ke seharian harus sesuai fatwa marja masing 2 ..begitu kah ustd.

Sinar Agama Sukarno Karno, ahsaaaaannnnnnn. Semoga antum dan semua teman kita di facebook ini, selalu dalam hidayah, ampunan dan kasih sayangNya, amin.


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1183759321737523






0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.