Salam.
Misalkan sudah punya Hp. Kemudian Hp tersebut rusak atau dihadiahkan kepada seseorang. Karena tidak punya Hp lagi (Hpnya rusak atau dihadiahkan kepada seseorang), kemudian beli Hp lagi (Hp baru). Yang ditanyakan: 1). Apakah Hp baru yang dibeli tersebut termasuk kebutuhan apa bukan? 2). Apakah jika membeli Hp baru tersebut harus dikeluarkan khumusnya atau tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Misalkan sudah punya Hp. Kemudian Hp tersebut rusak atau dihadiahkan kepada seseorang. Karena tidak punya Hp lagi (Hpnya rusak atau dihadiahkan kepada seseorang), kemudian beli Hp lagi (Hp baru). Yang ditanyakan: 1). Apakah Hp baru yang dibeli tersebut termasuk kebutuhan apa bukan? 2). Apakah jika membeli Hp baru tersebut harus dikeluarkan khumusnya atau tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1188001011313354
0 comments:
Post a Comment