Wednesday, April 19, 2017

on Leave a Comment

Beda Pembelian yang kebutuhan atau pembelian pemborosan sehingga wajib khumus

Salam.
Misalkan sudah punya Hp. Kemudian Hp tersebut rusak atau dihadiahkan kepada seseorang. Karena tidak punya Hp lagi (Hpnya rusak atau dihadiahkan kepada seseorang), kemudian beli Hp lagi (Hp baru). Yang ditanyakan: 1). Apakah Hp baru yang dibeli tersebut termasuk kebutuhan apa bukan? 2). Apakah jika membeli Hp baru tersebut harus dikeluarkan khumusnya atau tidak?
Trims Ust. Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tergantung keadaan. Misalnya, kalau kebutuhan, mengapa dihadiahkan? Kalau rusak, maka kalau memang perlu hp, maka jelas kebutuhan. Atau kalau dihadiahkan pada orang yang perlu dan yakin tidak dibuat maksiat dari
 orang yang kebetulan dijumpainya, maka bisa saja hp yang akan dibeli nantinya adalah hp yang tergolong kebutuhannya. Dan lain-lain keadaan.

2- Tergantung kaadaan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kalau bukan kebutuhan, atau kebutuhan tapi pemborosan (misalnya karena ngebet ingin membeli hp model baru maka yang lama dihadiahkan ke orang) maka wajib dikhumusi. Tapi kalau tergolong kebutuhan, maka tidak wajib dikhumusi. 

Ingat, pengkhumusannya kalau diambil dari uang lain yang belum dikhumusi sekalipun di pertengahan tahun khumusnya, maka khumusnya bukan 20% akan tetapi 25%. Tapi kalau dibayar dengan uang yang sudah dikhumusi atau uang yang memang tidak ada khumusnya seperti hadiah (yang bukan pelarian dari khumus), maka khumusnya adalah 25%.

Hikmah Karbala'i Ustadz, pengkhumusan dgn uang yang belum dikhumusi sekalipun di pertengahan tahun khumusnya, maka khumusnya bukan 20% akan tetapi 25%. Tapi kalau dibayar dengan uang yang sudah dikhumusi , maka khumusnya 25%. Jadi apakah sama saja pengkhumusannya, baik dengan uang yang belum dikhumusi atau dengan uang yang sudah dikhumusi yaitu: 25%?

Hikmah Karbala'i Ustadz, mengapa mesti khumusnya 25%?, bukankah khumus itu arinya: 1/5 atau 20%?

Sinar Agama Hikmah Karbala'i, karena mengkhumusi sesuatu/uang dengan uang yang lain, bukan dari sesuatu/uang yang akan dikhumusi itu. Sementara uang yang akan dijadikan khumus itu mesti dikhumusi dulu.




Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1188001011313354




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.