Thursday, April 13, 2017

on Leave a Comment

Istri sakit perlu injeksi dengan obat yang mengandung babi, bagaimana hukumnya?

Salam Ust...
Mau tanya, istri ana saat ini sedang hamil 4 bulan, dan menurut hasil pemeriksaan dara, bahwa istri ana itu terpapar sindrom ACA (ada pengentalan darah, yg disebabkan oleh imunitas tubuh yang bekerja karena menganggap ada sel asing yang masuk kedalam tubuh ketika wanita sedang hamil)
Dan sindrom ACA ini menurut dokter sangat membahayakan kandungan dan juga si ibu..
Oleh karenanya harus dilakukan injeksi obat kepada si ibu selama masa kehamilan
Pertanyaan ana adalah : obat yang di injeksikan itu pada saat ini, semua nya MENGANDUNG BABI, jadi bagaimana hukum nya ustad ?
Ditunggu jawaban nya Ustad..
Syukron...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Esat Talakua ikut nyimak...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sama sekali tidak masalah dari fiqihnya. Tapi kalau cairannya itu mengenai bagian luar tubuh seperti kulit, maka wajib disucikan sebagaimana mestinya. 

Apa beda injeksi (infus) darah dengan bagian dari babi dilihat
 dari sama-sama najis dan haramnya. Keduanya itu haram kalau dimasukkan ke tubuh melalui mulut/makan. Tapi kalau tidak melalui mulut/makan, maka tidak haram sama sekali.

Abdurrahman Shahab Syukron ust atas penjelasannya...





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1184624888317633




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.