Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Apakah sholatnya dibatalkan atau diteruskan, apabila Sewaktu sholat zhuhur Dirokaat kedua, melakukan kunut 2 kali Yaqni sebelum Rukuk dan sesudah Rukuk? Mohon penjelasannya?

Salam .
Apakah sholatnya dibatalkan atau diteruskan, apabila Sewaktu sholat zhuhur Dirokaat kedua, melakukan kunut 2 kali Yaqni sebelum Rukuk dan sesudah Rukuk?
Mohon penjelasannya??
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tergantung keadaannya. Kalau melakukan dua kali qunut itu diyakini sebagai wajib, atau dua-duanya sebagai sunnah, maka dibatalkan karena sudah batal dan wajib shalat lagi. Tapi hati-hatinya shalatnya diteruskan dan setelah itu diulang lagi sebelum waktunya habis. 

Kalau melakukannya karena kelupaan saja, maka sama sekali tidak membatalkan shalat dan karena itu wajib diteruskan.

Fadli Salam ustad,, gimana jika qunut nya dilakukan setelah bangkit dari ruku' krn kelupaan dan keterusan ruku,, pada saat ruku' baru teringat bahwa belum qunut... Naah, apakah sholat nya harus di ukang atau qunut nya dilakukan setelah ruku' dan tetap melanjutkan sholatnya??

Terimakasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman, qunuth itu sunnah hukumnya. Kalau ditinggalkan secara sengaja sekalipun, shalatnya tidak batal. Kalau mau melakukan qunuth setelah ruku' karena lupa, maka jangan diniatkan sebagai kesunnahan, melainkan sebagai rajaa-an, yakni mengharap yang benarnya. Yakni kalau memang sunnah diqadhaa' maka itu adalah qadhaa'nya tapi kalau tidak sunnah maka doa secara mutlak saja. Karena doa secara mutlak bisa dilakukan di mana saja di bagian shalat.

Fadli Salam..
Afwan ustad, yg sy faham hanya sampai dsini:
"Qunuth itu sunnah hukumnya. Klu ditinggalkan secara sengaja sekalipun, shalatnya tidak batal"

Sinar Agama Putra Sulaiman, apanya yang tidak dipahami?

Fadli Salam ustad,

Sy belum faham dng proposisi ini:


1. " Jangan diniatkan sebagai kesunnahan melainkan sebagai rajaa-an..."
2. "Klu memang sudah di qadhaa' maka itu adalah qadhaa'nya tp kalau tidak sunnah maka doa secara mutlak saja"

Maafkan sy ustad, krn kurang mampu menganalisa dengan baik, mohon ustad mengarahkan saya agar memahami apa yg ustad maksud...

Terimakasih ustad Sinar Agama

Sinar Agama Putra Sulaiman,:

a- Apapun dari agama itu jelas. Haram, halal, wajib, sunnah dan makruhnya. 


b- Yang sudah ditentukan agama sunnah, maka tidak boleh dilakukan dengan niat wajib, begitu pula sebaliknya. Dan begitu pula pada hukum-hukum yang lain. Walhasil tidak boleh dibolak balik dan/atau ditukar-tukar. 

c- Tapi manusia, dalam penerapannya kadang mengalami kebingunan. Misalnya qunuth itu disunnahkan sebelum ruku'. Sekarang kalau lupa, apa boleh dilakukan setelah ruku'? Kalau tidak lupa dan dilakukan dengan sengaja, maka jelas batal sebab dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum. Tapi kalau kelupaan, apa boleh dilakukan setelah ruku? Di sini, kita kebingungan. Anggap kita malas mengecek fatwanya karena mudah diatasi. Bagaimana cara mengatasinya? Nah, cukup dengan melakukan qunuth nya itu setelah ruku' tapi tidak menentukan sunnahnya, yakni sunnah qunuth setelah ruku' atau sunnah mengqadhaa' qunuth yang lupa setelah ruku'. Lalu dengan niat apa? Dengan niat: "Kalau memang sunnah qadhaa; qunuth yang lupa setelah ruku' itu sunnah, maka saya niatkan sunnah. Kalau tidak sunnah, maka saya niatkan bukan qunuth melainkan doa saja secara mutlak dimana dibolehkan dilakukan di salam shalat tanpa larangan dan dalam posisi apapun." Nah, niat yang seperti ini sering dikatakan Rajaa-an (mengharap yang benarnya saja).

Fadli Syukron ustad, makasih banyak atas penjelasannya... Semoga antum senantiasa dalam lindungan-Nya...

Saja Zaenal Allahumma solli a'la Muhammad

Fadli Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa Aali Muhammad





Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1181105308669591



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.