salam ustadz, mau tanya lagi:
1. setahun lalu istri saya menerima hadiah uang dari pemerintah atas karya buku nya (pemilihan buku terbaik). pertanyaannya, apakah atas uang hadiah ini ada khumus nya ustadz?
2. kasus lain: dulu, awal-awal mengenal khumus pernah suatu kali membayar khumus atas pendapatan yg cukup besar (kami mengira bayar khumus itu ibarat membayar temuan barang tambang yang bernilai besar atau penghasilan yang subhat / ragu-ragu). belakangan baru mengetahui khumus atas penghasilan usaha dibayar di akhir tahun.
pertanyaannya apakah bisa mengganti niat bayar khumus yang dulu salah itu kepada/sebagai pembayar atas hutang khumus yang sedang dalam tanggungan saat ini? jika bisa, bagaimana ijab kabulnya?
3. kasus lain: kami pernah mendirikan suatu perusahaan, namun modal saya diperhitungkan dari keahlian saja, dinilai misal 5 juta. jadi sama sekali tidak menyetor uang modal. namun dianggap memiliki saham di usaha tsb.
apakah atas kondisi demikian, ada kewajiban khumus atas saham itu?
demikian ustadz. sekali lagi terima kasih atas jawaban-jawaban ustadz pada kami semua. semoga rahmat Allah swt senantiasa menghiasi ustadz sekeluarga. ilahi aminn..
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1182395331873922
0 comments:
Post a Comment