Wednesday, April 5, 2017

on Leave a Comment

Apakah hadiah juga di khumusi? Dulu pernah membayar khumus atas pendapatan yang cukup besar belakangan baru tahu bahwa khumus atas penghasilan di bayar akhir tahun, Apakah bisa mengganti niat khumus dahulu dengan khumus tanggungan sekarang?

salam ustadz, mau tanya lagi:
1. setahun lalu istri saya menerima hadiah uang dari pemerintah atas karya buku nya (pemilihan buku terbaik). pertanyaannya, apakah atas uang hadiah ini ada khumus nya ustadz?
2. kasus lain: dulu, awal-awal mengenal khumus pernah suatu kali membayar khumus atas pendapatan yg cukup besar (kami mengira bayar khumus itu ibarat membayar temuan barang tambang yang bernilai besar atau penghasilan yang subhat / ragu-ragu). belakangan baru mengetahui khumus atas penghasilan usaha dibayar di akhir tahun.
pertanyaannya apakah bisa mengganti niat bayar khumus yang dulu salah itu kepada/sebagai pembayar atas hutang khumus yang sedang dalam tanggungan saat ini? jika bisa, bagaimana ijab kabulnya?
3. kasus lain: kami pernah mendirikan suatu perusahaan, namun modal saya diperhitungkan dari keahlian saja, dinilai misal 5 juta. jadi sama sekali tidak menyetor uang modal. namun dianggap memiliki saham di usaha tsb.
apakah atas kondisi demikian, ada kewajiban khumus atas saham itu?
demikian ustadz. sekali lagi terima kasih atas jawaban-jawaban ustadz pada kami semua. semoga rahmat Allah swt senantiasa menghiasi ustadz sekeluarga. ilahi aminn..
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak ada. 


2- Sepertinya tidak bisa, tapi saya akan konfirmasi lagi sebab lima puluh persen ada kemungkinan bisa. Kalau kelamaan, bisa ditagih lagi di pertanyaan baru. 

Sudah konfirmasi:
Baru saja saya konfirmasi lewat telpon ke kantor Rahbar hf, dan jawaban saya yang pertama itu yang benar. Yaitu tidak bisa diniatkan sebagai khumus yang akan datang. 

3- Kalau keahliannya itu disahamkan sebagai uang modal, maka saya yakin wajib dikhumusi. Misalnya, anggota perusahaan 10 orang yang masing-masing menyetor 5,000,000. Tapi antum tidak menyetor uang melainkan menyetor dengan keahlian. Nah, kalau nanti ada pembagian harta dari perusahaan, misalnya modal dan keuntungan (katakanlah untung 50,000,000), lalu masing-masing mendapat 10,000,000 (uang modal dan labanya), begitu pula antum mendapatkan seperti itu, maka semua dari 10,000,000 itu wajib dikhumusi kalau sudah melewati tahun khumusnya. Kalau pembatian itu terjadi di katakanlah pertengahan tahun ke dua (berikutnya) khumus antum, maka setidaknya modal yang 5,000,000 itu wajib dikhumusi karena sudah melebih tahun khumus, sementara labanya, bisa dipakai sewajarnya sampai menunggu tahun khumus berikutnya dan dilihat apakah masih ada lebihnya atau tidak (baik berupa uang atau barang-barang konsumsi). Kalau ada lebihnya maka selebihnya itu wajib dikhumusi dan kalau tidak ada, maka tidak ada khumusnya.

Sinar Agama Ibnu Zakaria dan teman-teman lainnya. Belajar fiqih keseharian itu adalah wajib hukumnya. Kalau tidak belajar, maka dosa dan selain itu bisa salah dan merugi sendiri atau akan melebihberatkan diri sendiri. Karena itu, lakuan pembelajaran fiqih itu tanpa ditunda dengan niat karena Allah swt.

Sinar Agama Ibnu Zakaria, sekalipun uang antum itu tidak bisa dibuat mu'amalah apapun, tapi pahala hadiah tentu bisa antum dapat. Tentunya niatkan saja sebagai hadiah karena Allah, jangan shadaqah. Sebab shadaqah tidak boleh diberikan kepada Makshumin as.

Ibnu Zakaria alhamdulillah baik ustadz Sinar Agama. saya juga cenderung pada jawaban ustadz, namun karena masih ragu, maka untuk menenangkan, saya kembali konfirmasikan pada ustadz. sekali lagi terima kasih ustadz. karena itu saya niatkan sebagai hadiah saja ustadz ...

maaf sekali ustadz, mau konfirmasi lagi soal modal dengan setoran keahlian tadi:

- jika kita belum pernah menerima imbalan atas modal keahlian tsb, jadi hanya berstatus di atas kertas, tanpa ada pendapatan sama sekali kepada kita, berarti yang dikhumusi sejumlah nilai di atas kertas tsb ya ustadz? 

ataukah dikhumusinya nanti ketika senilai modal tsb diuangkan (misal dijual kepada yang lain)?

Sinar Agama Ibnu Zakaria, setelah diuangkan. Kalau nggak, maka jemari antum yang dipotong satu kalau yang dianggap modal antum itu adalah keahlian mengetik he he he.... Nanti tidak ada orang mau jadi ahli pikir, sebab kepalanya ntar yang dikurangi seperlimanya kalau keahliannya belum terjual dan/atau teruangkan, he he ...afwan gurau.

Ibnu Zakaria iya bener juga ustadz. he he .... sekali lagi trimakasih banyak ustadz



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1182395331873922



0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.