Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

Hukum meminjam uang di Bank Ribawi

Bismillaah, Salam.
Berdasarkan diskusi beberapa Teman kami mendapat informasi bahwa meminjam di Bank Pemerintah dan BUMN yang mayoritas Berpenduduk muslim contohnya di Indonesia (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN) menurut yang mulia Ayatullah Sistani di perbolehkan, tetapi selain bank tersebut yakni sewasta tidak diperkenankan.
Kondisi yang sama bagaimana dengan Yang Mulia Rahbar tercinta. Apa juga diperbolehkan? Selama ini asal kita tidak setuju dengan system ribanya ngak masalah, ada solusi lain kalau ribanya kita niatkan untuk membantu pemerintah dan menyumbangkan kepada masyarakat muslim mungkin baik.
Terima Kasih.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang perlu ditekankan di fatwa seperti ini adalah fatwa tentang meminjam yang berbunga, bukan meminjamkan dengan bunga.


2- Rahbar hf, sebagaimana yang sudah pernah dijelaskan, membolehkan kalau diniatkan bahwa ribanya itu bukan riba tapi hadiah. Tentu saja hatinya tidak boleh ridha dengan sistem tersebut (peminjaman dengan menarik bunga). Sebab persetujuan ini akan membuat dosa tersendiri sekalipun kita tidak meminjam apapun di bank rabawi tersebut.

Catatan: Fatwa di atas tidak harus meminjam dari bank negara. Bank swasta juga tidak beda.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
17 Mei pukul 15:28Telah disunting

Widodo Abu Zaki Terima kasih ustad.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 9:08

Sinar Agama Widodo Abu Zaki, tolong baca lagi sebab ada perbaikan sedikit.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
17 Mei pukul 15:28

Nina Rahmawati Kal BUMD gmn
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 9:16

Sinar Agama Nina Rahmawati, jawaban saya itu umum dan tidak harus bank pemerintah. Bank siapa saja yang meminjam dengan riba tidak boleh dipinjami dan haram, kecuali kalau memakai jalan syar'i yaitu seperti meniatkan bunganya itu sebagai hadiah. Tapi kita tidak boleh setuju dengan sistem bunga tersebut sebagaimana maklum.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 15:27


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1264602903653164





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.