Bismillaah: Sabtu, 27-5-2017, Bisa Terhitung Hari Syak (meragukan)
Menurut hemat alfaqir (Sinar Agama), sangat mungkin hari ini, yaitu Sabtu tanggal 27-5-2017, adalah Hari Syak hingga puasanyapun sebaiknya dilakukan dengan niat Puasa Syak, yakni dengan niat (lihat kesimpulan akhir):
"Kalau memang sudah masuk bulan suci Ramadhan, maka puasaku adalah Puasa Ramadhan, dan kalau belum masuk, maka puasaku adalah Puasa Sunnah (misalnya)."
Kesimpulan saya itu berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti:
1- Jarak Azimuth bulan dan matahari.
Azimuth adalah sudut bulan dan matahari yang dilihat dari utara selatan dengan putaran jarum jam dengan melihat titik 0 derajatnya di titik awal utara dan berakhirnya di titik 360 derajat juga di titik utara tersebut.
Azimuth adalah sudut bulan dan matahari yang dilihat dari utara selatan dengan putaran jarum jam dengan melihat titik 0 derajatnya di titik awal utara dan berakhirnya di titik 360 derajat juga di titik utara tersebut.
Kriteria penambahan Azimuth ini merupakan teori terbaru yang diajukan oleh Kriteria SAAO (The South African Astronomical Observatory/Marsad Janub Ifriqiya al-Falaki), yang memasukkan Azimuth sebagai penentu dari pada bisa terlihatnya bulan atau tidak.
Beda Azimuth Bulan-Matahari :
0◦
5◦
10◦
15◦
20◦
0◦
5◦
10◦
15◦
20◦
Rukyah Tidak Mungkin (Walau dengan Teropong) Bila Tinggi Hilal Kurang Dari:
6,3◦
5,9◦
4,9◦
3,8◦
2,6◦
5,9◦
4,9◦
3,8◦
2,6◦
Rukyah dengan Mata Telanjang Kemungkinan Kecil Berhasil Bila Tinggi Hilal Kurang Dari:
8,2◦
7,8◦
6,8◦
5,7◦
4,5◦
7,8◦
6,8◦
5,7◦
4,5◦
Posisi Azimuth matahari pada hari Sabtu adalah 293 derajat, sedang azimuth bulan adalah 290 derajat. Dari posisi dua azimuth di atas, terlihat beda azimut keduanya adalah 3 derajat. Berarti terletak di antara 0 derajat dan 5 derajat sesuai dengan jadwal di atas.
Karena beda lima derajat pada beda azimuth tersebut, membuat beda 0,4 derajat (8,2 - 7,8 = 0,4) di syarat minimal ketinggian bulannya, maka 0,4 tersebut mesti dibagi 5 hingga menjadi 0,08 derajat. Nah, karena satu bagiannya adalah 0,08 derajat, maka kelipatan tiga kalinya (sebab beda antara kedua azimuth di atas adalah 3 derajat), maka 0,08 ini mesti dikalikan 3 hingga menjadi, 0,24.
Dengan semua hitungan di atas, dapat dipahami bahwa ketinggian minimal bulan yang diperlukan untuk bisa memungkinkan dapat dilihatnya dengan mata adalah 7,8 + 0,24 = 8,04 derajat. Sedang tinggi bulan pada hari Jum'at sesuai dengan pengumuman pemerintah adalah 8,51 derajat.
Dari sini, maka perukyatan bulan bisa dimasukkan ke dalam kategori "Kemungkinan Kecil Dapat Dilihat Dengan Mata Telanjang"
Dari sisi ini, maka dapat diragukan akan adanya dakwaan telah melihat bulan WALAU tetap bisa saja hal tersebut dimungkinkan. Intinya, bisa dikategorikan sebagai syak bagi yang tidak yakin terhadap pengumuman pemerintah.
2- Di situs Moonsighting, kita dapat melihat bahwa Indonesia yang bisa melihat bulan manakala dalam cuaca cerah, hanya di bagian Sumatera dan Jawab Barat. Silahkan dilihat di situs berikut:
Dari sisi ini, pengumuman pemerintah yang menyebutkan empat tempat telah berhasil merukyat yaitu NTT, Sumatera Utara, Jatim dan Kepulauan Seribu, hanya dapat dimungkinkan kebenarannya di Kepulauan Seribu.
Kalau menyimak perukyatan NU, maka mereka mengumumkan bahwa telah berhasil terjadi perukyatan di Gersik dan Lamongan, maka hal ini sulit dipercaya. Apalagi kelihatan sekali kontrasnya berita yang diberitakan dengan video tentang perukyatan di Lamongan tersebut. Sebab terlihat sekali mendung tebal, dan tidak menunjukkan bulan, akan tetapi memberitakan telah melihat bulan dan disaksikan ratusan umat. Ini sangat aneh. Pembaca bisa lihat sendiri di link berikut:
Dari tinjuan ini, maka sulit menerima kebenaran kesaksian-kesaksian tersebut WALAU, tetap saja masih dimungkinkan kebenarannya lantaran bisa saja hitungan falak yang justru tidak tepat. Karena itu, setidaknya dalam hal ini, kriteria ketetapan bulan suci Ramadhan, masih diragukan.
3- Kesimpulan:
Dengan menimbang hal-hal sebagai berikut:
a- Tidak makshumnya hitungan falakiyyah atau astronomi dalam arti masih memiliki kemungkinan untuk salah.
b- Tidak terfokusnya pada keyakinan benarnya pengumuman pemerintah dalam arti masih menyisakan jalan keraguan terhadap kebenarannya sesuai dengan keterangan di atas.
c- Tidak terfokusnya pada keyakinan benarnya pengumuman NU yang biasa kita jadikan semacam panutan dalam perukyatan.
d- Adanya syarat dalam fatwa, terhadap mesti adanya keyakinan terhadap benarnya pengumuman pemerintah tentang awal bulan Hijriah seperti penetapan awal Ramadhan, dari pemerintahan yang bukan negara Islam.
maka disimpulkan bahwa:
a- Bagi yang yakin dengan ilmu dan ilmiah, bahwa pengumuman pemerintah itu benar, dapat menjadikan hari ini, Sabtu tanggal 27-5-2017, sebagai hari awal Ramadhan.
b- Bagi yang tidak yakin dengan ilmu dan ilmiah, bahwa pengumuman pemerintah itu benar, maka hari ini, Sabtu tanggal 27-5-2017 dihukumi sebagai Hari Syak. Karena itu tidak boleh berpuasa dengan niat puasa Ramadhan. Tapi sangat dianjurkan untuk tetap puasa dengan niat Puasa Syak, yakni dengan niat bahwa kalau memang sudah masuk bulan Ramadhan maka puasanya sebagai puasa Ramadhan dan kalau belum maka puasanya sebagai puasa bukan Ramadhan.
Semoa yang ditulis di sini adalah kebenaran adanya dan bermanfaat, amin. Dan kalau nantinya terlihat adanya kesalahan, insyaaAllah akan diperbaiki.
Wassalam, Sinar Agama (27-5-2017).
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1273763819403739
0 comments:
Post a Comment