Salam ustadz.
1. Saya punya kewajiban membayar cicilan hutang khumus. Yang ingin saya konfirmasi terlebih dahulu adalah mengenai pembayaran cicilannya. Jika saya membayar cicilan itu dari uang penghasilan saat ini, berarti uang itu dikhumusi dulu ya ustadz? Misal pembayaran saya 2 juta, berapa yang terhitung menjadi cicilan khumusnya, ustadz?
2. Kalau pembayaran uang-uang fakir AB yang kita serahkan ke marja' apakah uang pembayarannya harus uang yang sudah dikhumusi?
3. Bagaimana mengetahui bahwa khumus yang kita serahkan sudah diterima oleh marja? Jika setelah beberapa bulan pembayaran khumus belum kita dapatkan tanda terimanya, bagaimana mengetahui bahwa khumus itu sampai atau tidak?
Demikian ustadz. Terima kasih atas kemurahan hati ustadz. Semoga Allah swt melimpahkan rahmatNya kepada ustadz sekeluarga. Amin ya Allah.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1266083846838403
0 comments:
Post a Comment