Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

Saya punya ciciln khumus, Jika saya membayar cicilan itu dari uang penghasilan saat ini, berarti uang itu dikhumusi dulu ya ustadz?

Ibnu Zakaria ke Sinar Agama
18 Mei
Salam ustadz.
1. Saya punya kewajiban membayar cicilan hutang khumus. Yang ingin saya konfirmasi terlebih dahulu adalah mengenai pembayaran cicilannya. Jika saya membayar cicilan itu dari uang penghasilan saat ini, berarti uang itu dikhumusi dulu ya ustadz? Misal pembayaran saya 2 juta, berapa yang terhitung menjadi cicilan khumusnya, ustadz?
2. Kalau pembayaran uang-uang fakir AB yang kita serahkan ke marja' apakah uang pembayarannya harus uang yang sudah dikhumusi?
3. Bagaimana mengetahui bahwa khumus yang kita serahkan sudah diterima oleh marja? Jika setelah beberapa bulan pembayaran khumus belum kita dapatkan tanda terimanya, bagaimana mengetahui bahwa khumus itu sampai atau tidak?
Demikian ustadz. Terima kasih atas kemurahan hati ustadz. Semoga Allah swt melimpahkan rahmatNya kepada ustadz sekeluarga. Amin ya Allah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas19 Mei pukul 13:08

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau membayar 2 juta, maka cicilan hutang khumusnya adalah empat perlima-nya (1,600,000), dan seperlimanya (400,000) adalah khumus dari 2 juta tersebut. Intinya bagi lima, nanti akan ketahuan berapa-berapanya. 


2- Uang apa dulu? Kalau uang riba, maka tidak boleh diganti dengan uang lain, jadi harus uang riba tersebut, kecuali kalau berhalangan dan diijinkan oleh marja' atau waklinya untuk menggantinya dengan uang lain. 

Supaya tidak terjadi kesalahan, kalau memang harus diganti, maka dari uang yang sudah dikhumusi. 

Tapi kalau uang untuk fakir itu seperti denda jimak ketika haidh dan semacamnya, saya yakin boleh dari uang yang belum dikhumusi kalau belum sampai pada tahun khumjusnya dan dibayarkan juga sebelum tahun khumusnya.

3- Kalau diserahkan kepada wakil atau amil khumus marja'nya yang memang resmi diangkat, maka ketika dibayarkan ke dia/wakil tersebut maka sama hukumnya dengan membayar ke marja'nya walau tidak ada tanda terima sama sekali. 

Tanda terima itu hanya sebagai jaminan di dunia secara birokrasinya saja, sementara yang di akhirat dan di hadapan Allah swt adalah yang sebenarnya terjadi, seperti membayar ke marja' atau wakilnya. Jadi, tanda terima itu sama sekali bukan syarat syar'inya atau syarat ibadah khumusnya. 

Memang kalau tidak yakin kepada satu wakil, apakah dia wakil atau tidak, maka layak meminta kepastian telah tersalur ke marja' atau waklinya dengan adanya tanda terima marja'nya tersebut. 

Perlu diketahui bahwa kalau sudah membayar ke wakil, maka disamping sudah sah dari sisi syari'atnya walau tanpa tanda terima, karena Indonesia jauh dari negara marja' dan belum adanya keterbukaan dan kelancaran kerja sama bank sebab yang berani kerja sama bank Iran akan diboikot Amerika dan antek-anteknya, dan juga disamping masih menunggu terkumpul terlebih dahulu, maka biasanya kepengurusan birokrasi dunianya yang berupa tanda terima itu, bisa memakan waktu berbulan-bulan. 

Terakhir, kalau sdh lebih setahun, maka layak menanyakan ke wakil tersebut tentang tanda terimanya. Jadi, antum berhak menanyakannya. Dan wajib menanyakannya, kecuali kalau antum yakin tentang kewakilan dan keadilan wakil tersebut (tidak melakukan dosa besar dan kecil).

Nb: Biasanya tanda terima itu selalu menumpuk di tangan wakil. Sebab tidak mungkin diserahkan kalau lewat post atau dititipkan ke orang lain. Jadi, biasanya akan dikasih langsung ke yang bersangkutan kecuali fotonya, scan-annya dan semacamnya atau ditanggungjawabi oleh pembayar khumus untuk dititipkan lewat post, teman dan semacamnya. 

Para wakil itu sering tidak akan ingat siapa-siapa yang bayar sebab terlalu banyak untuk diingat, Jadi, mereka tidak akan menyerahkan tanda terima kecuali ditagih alias diminta dan diingatkan, kapan tanggal bayarnya dan berapa jumlahnya serta atas nama siapanya. 

Saya juga tahu bahkan banyak uang yang tidak disalurkan sama sekali lantaran tidak ada keterangan. Kadang tidak ada nama pengirim, kadang tidak jelas untuk apa dan semacamnya. 

Karena itu, kalau sudah setahun sebaiknya menanyakan agar mendapat kepastian. Taklif antum adalah selalu mencatat kapan bayarnya, atas nama siapa dan berapa jumlahnya. 

Hal-hal lain selain khumus bisa ditanyakan tapi yang ada tanda terimanya hanya khumus. Itu yang uruf/umum tentang dana-dana Islam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
19 Mei pukul 15:20Telah disunting

Ibnu Zakaria Alhamdulillah terima kasih ustadz. Semakin bertambah paham.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas19 Mei pukul 19:08


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1266083846838403




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.