Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

Pada saat sujud, Kalau tempat sujudnya miring di sebelah kanan/kiri. Adakah batasan kemiringan maksimal ?

Salam.
Fatwa Rahbar.
Pada saat sujud, ketinggian tempat dahi tidak boleh melebihi atau kurang dari empat jari rapat dari tempat kedua ujung lutut dan kedua ujung jari kaki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 209 dan 302)
Pertanyaan.
Kalau tempat sujudnya miring di sebelah kanan/kiri. Adakah batasan kemiringan maksimal ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau kadar kemiringannya tidak lebih dari ketinggian atau seukuran empat jari yang dirapatkan dan secara umum masih dikatakan sujud, maka yang saya pahami, tidak bermasalah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 Mei pukul 9:12Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas21 Mei pukul 19:21


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1260980437348744




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.