Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

Hal-hal yang membatalkan puasa dan cara wudhu irtimasy

Salam. Semoga Ustadz selalu diberkahiNya. Amiin.
Mau tanya.
Fatwa Rahbar :
Hal-hal yang membatalkan puasa:
a. Makan dan minum;
b. Jima' (bersetubuh);
c. Istimna' (onani atau masturbasi);
d. Berbohong dengan mengatasnamakan Allah, Rasul saw dan para Ma'sumin as (baca: Imam Ahlulbait as) (berdasarkan ihtiyath wajib);
e. Sampainya debu tebal (berdasarkan ihtiyath wajib);
f. Memasukkan seluruh kepala ke dalam air (berdasarkan ihtiyath wajib);
g. Tetap dalam keadaan janabah, haid dan nifas hingga adzan Subuh;
h. Imalah (memasukkan cairan) ke dalam tubuh;
i. Muntah dengan sengaja.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, masalah 10)
Di poin f "Memasukkan seluruh kepala ke dalam air (berdasarkan ihtiyath wajib)", kalau kita melakukan wudlu irtimasy dengan tidak membenamkan seluruh kepala kita (jadi hanya seukuran wajah saja) yang dibenamkan ke dalam air, apakah berarti boleh dan tidak bermasalah ketika berpuasa ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas boleh dan tidak membatalkan puasa.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas26 Mei pukul 15:05

Hikmah Karbala'i Salam. Tanya Ustadz: Bagaimana caranya melakukan wudlu irtimasy? Trims.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas26 Mei pukul 15:25

Orlando Banderas Hikmah Karbala'i kalau di buku fikih praktis Rahbar tertulis :
Wudhu Irtimasi 
1. Makna wudhu irtimasi 

Dalam berwudhu, seseorang diperbolehkan membenamkan wajah dan kedua tangannya ke dalam air dengan niat berwudhu, lalu mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebagai pengganti membasuhkan air pada permukaan wajah dan kedua tangan, dan wudhu yang dilakukan dengan cara seperti ini dinamakan wudhu irtimasi. 
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 54) 

2. Hukum-hukum wudhu irtimasi 
1. Dalam wudhu irtimasi juga diwajibkan untuk membasuh anggota wudhu dari atas ke bawah. 
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 55) 
2. Dalam wudhu ini, wajah dan kedua tangan hanya bisa dimasukkan ke dalam air sebanyak dua kali. Yang pertama adalah wajib, yang kedua diperbolehkan, dan lebih dari itu, tidak disyari'atkan. 
Sedangkan berkenaan dengan masuknya kedua tangan ke dalam air, niat basuhan untuk wudhu harus dilakukan pada saat mengeluarkannya dari air, supaya dengan cara ini bisa melakukan pengusapan dengan air wudhu. 
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 104)
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
26 Mei pukul 22:10

Hikmah Karbala'i Orlando, apakah kepala & kedua kaki harus diusap jg atau tdk?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas26 Mei pukul 23:43Telah disunting

Orlando Banderas Hikmah Karbala'i Kepala dan kaki diusap seperti biasa. Kelebihan wudhu itimasy ini jauh lebih cepat.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 Mei pukul 4:40

Sinar Agama Hikmah Karbala'i, sudah benar yang ditulis Orlando Banderas.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 Mei pukul 11:05

Hikmah Karbala'i Orlando, izib share.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 Mei pukul 19:51


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1272883409491780




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.