Saturday, July 29, 2017

on Leave a Comment

Hukum menghisap asap rokok dibulan puasa? bercak darah keluar saat puasa? apakah membatalkan? Pengertian darah Istihadah.

Salam.
Bagaimana hukum menghirup asap rokok (baik tebal atau tidak tebal) saat puasa?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
12 Komentar
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 10:38
Kelola

Srikandi Naynawa Dan bagaimn menghisap asap masakan apakah bisa mmbatalkn puasa ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 11:47
Kelola

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 12:21
Kelola

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 12:25
Kelola

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 12:42
Kelola

Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi Salam ustad : Sy kan buang air kecil, trus ada bercak tanda 'darah menstruasi'..
Itu berarti puasaku sy batalkan sj atau tetap lanjut? Afwan syukron katsiraab
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 12:52
Kelola

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya: Kalau rokoknya dihisap sendiri, maka tidak boleh dan membatalkan puasa. Kalau asapnya dari orang lain yang merokok, maka insyaaAllah tidak membatalkan tapi hati-hatinya hindari semaksimal mungkin.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
3
28 Mei pukul 14:04
Kelola

Sinar Agama Srikandi Naynawa, kalau asapnya (mungkin yang benar uapnya, tapi bisa saja asap kalau dari masakan yang dibakar) tidak menjadi gelembung air di tenggorokan, maka tidak masalah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 14:06
Kelola

Srikandi Naynawa Mesti pake masker ut mencegas terhisap
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 Mei pukul 15:14
Kelola

Sinar Agama Srikandi Naynawa, tidak perlu dan tidak wajib. Hal itu karena yang mesti dihindari itu seukuran uruf/umum, bukan matematika atau esensi secara ilmu kimianya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
2
29 Mei pukul 8:42
Kelola


Sinar Agama Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi, kalau bercak itu tepat waktu dengan waktu kebiasaan permulaan haidh, maka memang sudah masuk haidh dan puasanya dibatalkan. Tapi kalau tidak tepat waktu kebiasaan permulaan haidhnya, maka mesti dilihat dulu sifat-sifatnya. Kalau bersifat darah haidh, seperti merah kehitaman, panas dan keluarnya menekan, maka bisa dihukumi haidh lalu puasanya dibatalkan. Tapi kalau tidak bersifat seperti itu, maka puasanya tidak boleh dibatalkan sebab darah itu adalah darah istihadhah. Jadi, wajib puasa dan cara-cara detailnya mesti merujuk pada hukum puasanya orang istihadhah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
5
28 Mei pukul 14:10
Kelola

Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi Afwan Ustad, apa itu darah istihadah?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 Mei pukul 15:30
Kelola

Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi Dan bagaimana hukumnya jika, sya sudah membatalkan puasa karena mengira itu darah halangan tapi ternyata setelah bertanya ternyata itu darah istihadah?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 Mei pukul 15:46
Kelola

Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi salam tambahan ustad afwan : Apakah memakan pisang membatalkan wudhu?
Apakah Shalat mesti diulang jika di salah satu rakaat kita lupa membaca bihaulillahi wa quwwatihi aquumu wa aq'uud?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 Mei pukul 18:01
Kelola


Sinar Agama Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi, :

1- Istihadhah itu darah yang keluar selain darah haidh dan nifas dan selain darah luka. 


ISTIHADHAH

Darah istihadhah umumnya kuning, dingin (tidak hangat. Penj), encer (lembut) dan keluar tanpa tekanan. Kadang-kadang darah istihadhah mempunyai sifat yang sama dengan darah haid, sebagaimana yang telah diterangkan. Ia tidak mempunyai batasan hari tentang banyak dan sedikitnya. Yakni tidak mesti sedikitnya 3 hari dan maksimalnya 10 hari. Ia terbagi menjadi 3 bagian: sedikit, sedang, banyak.

A. Sedikit: Yaitu darahnya tidak sampai menembus kapas penyumbat yang diletakkan di lubang kewanitaannya. Hukumnya adalah pada setiap mau shalat diwajibkan mensucikan bagi luar kewaitaannya (kalau terkena), merobah kapas atau membersihkannya dan berwudhu (ingat! Setiap satu shalat satu wudhu)

B. Sedang: yaitu darah yang menembus kapas sampai bagian lain (dibaliknya) akan tetapi tidak sampai berpindah ke celana (pembalut). Hukumnya selain diwajibkan di atas, ia juga diwajibkan mandi setiap shalat yang sebelumnya atau pada pertengahannya darah tersebut keluar dan (khusus Imam) ia juga diwajibkan mandi pada setiap mau shalat subuh. 

C. Banyak: yaitu darah yang menembus kapas sampai berpindah ke celana (pembalut). Hukumnya selain yang disebutkan di atas (pada darah istihadhah sedikit dan sedang), ia juga diwajibkan mandi sekali lagi untuk 2 dzuhur (dzuhur dan ashar) dan sekali lagi untuk 2 isyak (maghariib dan isya’). Jadi kalau keluar setelah shalat subuh ia harus menambahkan mandinya 2 kali (sebelum 2 dzuhur dan 2 isya’). Tapi kalau darahnya keluar setelah 2 dzuhur, ia hanya diwajibkan menambah sekali saja (sebelum 2 isya’). 

Masalah ke satu:
Bagi seseorang yang sedang istihadhah banyak, kalau tidak mengumpulkan shalat (dzuhur-ashar, magharib-isya’), maka wajib baginya untuk mandi pada setiap shalatnya.

Masalah ke dua:
Diwajibkan bagi seseorang yang sedang istihadhah untuk meneliti keadaan istihadhahnya apakah ia tergolong sedikit, sedang, atau banyak (dengan memasukkan kapas ke lubangnya dan sabar menunggu sampai jelas posisinya)

Masalah ke tiga:
Diwajibkan bagi orang yang istihadhah untuk menyegerakan shalat setelah wudhu dan mandi. Dan diwajibkan untuk mencegah keluarnya darah dengan memasukkan kapas ke lubangnya (Imam mengatakan kalau tidak dikhawatirkan berefek samping negatif). Dan kalau tidak ditahan sampai darahnya keluar (ke permukaan) sebelum atau diwaktu shalat, maka wudhu, mandi, shalatnya harus diulang (kata Ayatullah Araki). Tapi Imam hanya mewajibkan mengulang shalat dan menghati-hatikan (secara sunnah) untuk mengulang wudhu dan mandinya. Dan bahkan Imam tidak mewajibkan untuk mengulang shalat kalau bukan dikarenakan kelengahannya dalam mencegah (tapi karena banyaknya darah yang keluar sulit diatasi dan/atau tetap keluar sekalipun telah dibendung dengan memasukkan kapas. Ini pemahaman penerjemah)

Masalah ke empat:
Kalau tingkatan istihadhah mengalami perubahan dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, maka ia harus melalukan kewajiban yang lebih tinggi sejak perubahan itu terjadi, walaupun perubahannya terjadi ketika ia sedang melakukan shalat (oleh karena itu shalat yang didalamnya terjadi perubahan ini harus diulang setelah melakukan kewajiban istihadhah yang sekarang). Akan tetapi kalau perpindahannya dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, maka ia harus beramal dengan amalan yang lebih tinggi itu pada shalat yang pertama (setelah perubahan) dan pada shalat yang berikutnya ia harus beramal dengan amalan yang lebih rendah tadi. 

Masalah ke lima:
Sahnya puasa bagi yang sedang istihadhah sedang atau banyak disyarati dengan melakukan seluruh kewajiban mandinya sesuai dengan yang sudah diterangkan. Dan yang sedang istihadhah sedikit tidak disyarati dengan apapun. Ayatullah Araki mengatakan bahwa diwajibkan bagi mereka yang sedang istihadhah untuk sedapat mungkin mencegah keluarnya darah di siang hari dengan cara yang sudah dijelaskan. 

Masalah ke enam:
Seorang yang sedang istihadhah sedikit boleh berhubungan dengan suaminya. Namun kalau istihadhahnya sedang atau banyak, maka kalau ia ingin berhubungan dengan suaminya setelah shalat dan masih dalam waktu shalat tersebut maka ia tidak perlu mandi lagi. Tapi kalau mau berhubungan diluar waktu itu maka ia diwajibkan mandi lagi khususnya untuk menghalalkan hubungannya (ini kata Imam). Sedang Ayatullah Araki mengatakan bahwa kalau setelah mandi untuk shalat ia bersegera melakukan shalat, maka setelah itu (shalat) ia boleh berhubungan. Tapi kalau ia tidak menyegerakan shalatnya setelah mandi, maka ia perlu mandi lagi khusus untuk menghalalkan hubungannya. 

Masalah ke tujuh:
Dibolehkan bagi orang yang istihadhah untuk masuk atau duduk (berdiam diri) di suatu masjid atau masjid Al-Haram atau Madinah, walaupun hati-hatinya (sunnah) untuk tidak melakukan itu sebelum mandi, baik mandi untuk shalat atau mandi khusus untuk itu (kata Imam). Tapi Ayatullah Araki menyamakan masalah ini dengan masalah nomor enam. 

Masalah ke delapan:
Seluruh pekerjaan selain shalat yang memerlukan (diwajibkan) wudhu seperti menyentuh tulisan Al-Qur’an, maka seorang yang sedang istihadhah harus mengambil wudhu tersendiri. Artinya wudhu yang telah diambil untuk shalat tidak dapat dipergunakan untuk pekerjaan-pekerjaan itu. 

2- Kalau membatalkan karena mengira haidh karena ketidaktahuan hukum dan tidak mau belajar (sebelumnya), maka kalau memang mengira bahwa hal itu haidh dan tidak merasa tidak tahu akan hukumnya, maka saya yakin hanya wajib qadhaa'. Tapi kalau sadar tentang ketidaktahuannya dan tidak mau belajar, maka disamping qadhaa', hati-hatinya kaffarah juga. 

3- :

a- :

a-1- Kalau maksud pisang adalah pisang betulan, yakni buah pisang, maka apa hubungannya dengan wudhu' ? Makan apapun tidak ada yang bisa membatalkan wudhu'.

a-2- Kalau maksud pisang adalah kemaluan suami (afwan), maka sama sekali juga tidak membatalkan wudhu, kecuali kalau dengan itu, si istri sampai orgasme.

b- Membaca bihaulillaah sampai akhir itu hanya sunnah. Jangankan lupa, sengaja tidak membacanya juga tidak akan membatalkan shalat.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
3
29 Mei pukul 8:53
Kelola

Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi Alhamdulillah Trims Banyak sekali Ustad

Ana Insya Allah akan selalu bertanya soal fikih yg kompleks.


Semoga Tuhan Selalu Menjagamu 

Amiin
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas29 Mei pukul 9:05
Kelola


Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi salam ustad Sinar Agama
Bolehkah melakukan shalat sunnah malam ramadhan tanpa melakukan Shalat Sunnah Ba'da Isya 2rakaat yg dikerjakan dengan duduk?
Afwan banyak tanya
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 Mei pukul 8:03
Kelola

Sinar Agama Muhammad Iqbal Dzikriyyatul Mahdi, boleh saja.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
30 Mei pukul 18:48


Sumber : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1338072619575974?sw_fnr_id=3908996384&fnr_t=0





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.