Salam.
Saat bulan Ramadhan, seseorang bersetubuh dengan istrinya malam harinya. Ketika bangun tidur dan sahur, waktu untuk mandi hadast besar ternyata tidak cukup waktu. Kemudian dia bertayamum sebagai pengganti mandi hadast besar ketika waktu mendekati azan subuh.
Saat bulan Ramadhan, seseorang bersetubuh dengan istrinya malam harinya. Ketika bangun tidur dan sahur, waktu untuk mandi hadast besar ternyata tidak cukup waktu. Kemudian dia bertayamum sebagai pengganti mandi hadast besar ketika waktu mendekati azan subuh.
Pertanyaannya :
1. Apakah puasanya di hari itu bermasalah ?
2. Kalau tidak bermasalah, apakah mandi hadast besarnya wajib disegerakan ?
1. Apakah puasanya di hari itu bermasalah ?
2. Kalau tidak bermasalah, apakah mandi hadast besarnya wajib disegerakan ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1274664449313676?sw_fnr_id=1896930437&fnr_t=0
0 comments:
Post a Comment