Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

QODHO DAN KAFARAH MENINGGALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Sin Nun ke Sinar Agama
15 Mei
Assalamu alaikum wr wb
Mau tanya lagi ustadz ,apabila dl blm paham fiqih &aqidah dan masa lalu banyak melakukan pelanggaran baik fiqih maupun aqidah yg tak bisa dihitung banyaknya.misal islam tp puasa wajib bolong2,sholat bolong2,merugikan org lain dsb.Apakah ada jalan menebus kesalahan masa lalu karena baru skrng menyadari hal tsb dosa besar.apabila disuruh membayar kifarah pengganti puasa kok sptnya berat krn tetlalu banyak yg ditinggalkan.unt mencari alamat org2 yg pernah dirugikan pd masa lalu jg susah krn entah kmana skrng mereka berada.
Bagaimana solusinya ustadz???
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 Mei pukul 18:14

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau amalan-amalan di Sunni dulu, sudah dilakukan sesuai dengan madzhab Sunninya, maka sudah dianggap sah dan tidak punya apa-apa lagi. 


2- Kalau amalan-amalan di Sunni dulu, tidak dilakukan seperti shalat, puasa dan semacamnya, maka ketika menjadi Syi'ah tetap wajib diqadhaa' dan bisa juga selain qadhaa' kena kaffarah. Kalau shalat hanya qadhaa', tapi kalau puasa yang ditinggalkan dengan sengaja, maka selain qadhaa', juga wajib membayar kaffarah. 

3- Kaffarah puasa bisa dibayar dengan beras yang diberikan pada 60 orang fakir/miskin Syi'ah. Kalau sulit mencari fakir/miskinnya, serahkan saja pada marja'nya atau wakil marja'nya dan katakan bahwa uang yang antum transfer itu untuk kaffarah satu atau dua atau berapa saja puasa, atau katakan untuk 60 orang miskin/fakir, 120 atau berapa saja sesuai dengan hutang kaffarah yang dimiliki.

Tentu sebelum transfer hubungi dulu marja' atau wakilnya agar harganya bisa disesuaikan dengan harga hari tranfser sebab harga beras, gandum, kurma dan semacamnya, bisa berubah-rubah.

4- Kalau tidak mampu membayar langsung semua hutang kaffarahnya, maka bisa dicicip perhari kaffarah, yakni per-enampuluh orang fakir/miskin. 

5- Kalau tidak mampu perhari, maka tabung dulu di tangan antum hingga setidaknya terkumpul untuk kaffarah satu hari baru disetorkan ke marja' atau waklinya. 

6- Jadi, taubat dari hutang-hutang dan kaffarah-kaffarah mesti dicatat dan kalau lupa maka cukup diperkirakan saja jumlahnya. Lalu ditulis untuk dijadwalkan atau diprogramkan cara pembayarannya. 

7- Putus asa adalah dosa yang lebih besar dari dosanya. Karena itu jangan sesekali putus asa karena hal itu bahkan akan menambah dosa yang lebih besar. Jadi, hitung dan catat, lalu program dengan baik cara mencicilnya, baik yang qadhaa'nya atau kaffarahnya. Kalau sudah mulai mencicil, maka catat sudah berapa yang sudah dibayar, baik qadhaa'nya atau kaffarahnya. 

8- Kalau yang masalah ibadah kepada Allah swt itu dilakukan dengan baik dan maksimal sesuai dengan kemampuan, maka kalaupun tidak sampai akhir lalu dijemput ajal, maka insyaaAllah akan ada pengampunan atau setidaknya pengurangan. Apalagi di Syi'ah ada pertolongan yaitu berupa kewajiban qadhaa' anak untuk hutang-hutang orang tuanya. Dan si anak kelak, tidak mesti mengerjakannya sendiri, dan bisa dengan menyewa orang lain untuk mengqadhaa'kan orang tuanya. 

9- Untuk dosa-dosa kepada orang lain, maka kalau berupa harta, mesti diserahkan kepada Syi'ah yang fakir/miskin. Kalau tidak mampu menentukan siapa yang fakir/miskin, maka serahkan ke marja'nya atau wakilnya dan katakan bahwa hal itu adalah Raddu Mazhaalim (harta orang yang tidak ketahuan tempatnya lagi dan yang mesti disalurkan ke orang Syi'ah yang fakir/miskin).

10- Kalau dosa-dosa kepada orang lain itu berupa selain harta, maka mintakan ampunan kepada Allah sesering mungkin. Kalau perlu tiap hari atau tiap habis shalat. Karena itu saya sendiri sering mendengar doa ulama kurang lebih seperti ini:

"Ya Allah, ampunilah aku, kedua orang tuaku, guru-guruku, orang-orang yang kepadanya aku punya kewajiban, mukminin dan mukminat al-ahyaa-i minhum wa al-amwaat."

11- Imam Ali as pernah berkata yang maksudnya kurang lebih bahwa orang yang sungguh-sungguh bertaubat itu maka akan kurus karena tidak enak tidur dan makan.

12- Tentu saja selalu meminta kepada Allah swt untuk membantu memudahkan taubat kita semua, adalah suatu kewajiban. Dan juga bertawassul pada para Makshumin as, juga akan menyebabkan kita lebih kuat, mantab dan insyaaAllah akan lebih lancar. 

Setelah itu ikuti kata Imam Ali as yang menyampaikan mewakili Nabi saww yang kurang lebih maksudnya adalah: 

"Jauhi dosa karena menjauhi dosa itu lebih ringan dari melakukan bertaubat."
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas16 Mei pukul 10:22

Alek Nganjuk Nganjuk Kalau kaffarah nya/dendanya...puasa brapa ustadz untuk 1 bulan ? Kalau di rupiah kan sekitar brapa?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas16 Mei pukul 11:26

Sin Nun terima kasih ustadz jwbanya.pertanyaan sama dg arek nganjuk nganjuk
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas16 Mei pukul 18:48

Sinar Agama Alek Nganjuk Nganjuk, :

1- Saya tidak paham pertanyaan antum.


2- Kaffarah untuk perharinya itu kalau dibayar dengan puasa, maka mesti puasa dua bulan berturut-turut sesuai dengan kerincian di fiqih bab kaffarah. Karena itu pertanyaan antum yang menanyakan kaffarahnya satu bulan berapa kalau dirupiahkan, tidak dapat dimengerti.

3- Kaffarah meninggalkan satu hari puasa dengan sengaja (tentu selain tetap wajib qadhaa' satu hari juga) itu bisa dengan membayar salah satu dari tiga pilihan: Pertama, membebaskan budak. Ke dua, memberi makan (atau 800 gram beras, kurma, gandum) 60 orang Syi'ah yang fakir/miskin. 

Di sini baru pertanyaan antum bisa dipahami. Tapi bukan meni denda puasa satu bulan, melainkan persatu hari. Kecuali kalau maksud antum berapa jumlah semuanya kalau meninggalkan puasa satu bulan penuh. Kalau yang ini maksud antum, maka tinggal dikalikan saja dari kaffarah persatu hari di atas, dengan tiga puluh hari. 

4- Kalau sekedar membayangkan saja, artinya belum pasti ke harga yang ada di kantor marja', maka kalau diminimkan unntuk harga 800 gramnya di luar negeri menjadi 10,000 rupiah, maka dalam satu harinya mesti membayar kaffarah 600,000. Kalau sebulan yang mesti dikaffarahi, maka akan menjadi 600,000 x 30 = 18,000,000 Rupiah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas16 Mei pukul 21:58

Alek Nganjuk Nganjuk Kalau tidak ada info......dan tidak tahu hukum syariat nya ...apakah tetap kena kaffarah? Dan waktu itu masih suni .
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas16 Mei pukul 22:31

Sinar Agama Alek Nganjuk Nganjuk, apa saja yang ditinggalkan di Sunni, mesti diganti ketika sudah menjadi Syi'ah, baik waktu Sunninya itu tahu hukum atau tidak, ada informasi atau tidak, mencari informasi/ilmu atau tidak, sengaja atau tidak.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 15:32

Alek Nganjuk Nganjuk Oh begitu ustadz.....trimakasih atas penjelasannya. Semoga ustadz dan keluarga sehat semua....amin.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 15:53

Sin Nun alhamdulillah...
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas17 Mei pukul 20:49



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1262262180553903




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.