Friday, July 14, 2017

on Leave a Comment

Hal-hal yg membuat kita wajib melakukan sujud sahwi

Salam.
Semoga Ustadz selalu diberkahi umurnya oleh Allah SWT. Amiin...
Di arsip Ustadz tertulis :
Hal-hal yg membuat kita wajib melakukan sujud sahwi ini sbb:
a- Berbicara secara tdk sengaja di dalam shalatnya.
b- Lupa satu sujud yg diingat ketika sedang ruku’ pada rakaat berikutnya atau setelah ruku’ tsb (kalau ignat sebelum ruku’, mk kembali dan melakukan sisa sujudnya).
c- Ragu antara rakaat ke 4 atau 5 di dalam posisi duduk, atau rakaat ke 5 dan 6 dalam posisi berdiri.
d- Mengucap salam tdk pada tempatnya secara tdk sengaja.
e- Melupakan tasyaahhud (tentu setelah salam tasyahhudnya diqodho dulu baru melakukan sujud sahwi).
f- Mengucap sebagian salam tidak pada tempatnya tanpa sengaja.
Pertanyaannya :
Mohon konfirmasinya, apakah kondisi dibawah ini tidak perlu sujud sahwi ? Syukron
1. Seseorang yang membaca qunut di rokaat pertama dengan tanpa sengaja
2. Membaca zikir/qiroat yang bukan ditempatnya tanpa sengaja (lupa) dan tidak diniati zikir mutlak, seperti :
a). Zikir ruku dibaca saat sujud atau baca zikir sujud saat ruku, dan langsung mengkoreksinya
b). Baca tasbih arbaah di rokaat pertama/kedua, dan langsung mengkoreksinya
c) Baca surat sebelum Fatihah dan langsung mengkoreksinya dengan mengulang dari awal dengan baca Fatihah kemudian surat.
d) Membaca "Astaghfirullah robbi wa atubu ilaih" saat berdiri setelah ruku (i'tidal) tanpa niat zikir mutlak.
3. Dipoin a di atas yang mewajibkan sujud sahwi, tertulis "
a- Berbicara secara tdk sengaja di dalam shalatnya.". Apakah yang dimaksud "Berbicara" itu adalah selain zikir dan qiroat ?
4. Ketika musholli mengulang-ulang bacaan/zikir sholat karena ragu kebenaran dari zikir/bacaan sebelumnya, apakah perlu sujud sahwi ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1-2-4- Di selain poin 2-d, tidak perlu Sujud Sahwi.


Sedang yang poin 2-d itu apa dulu niatnya. Kalau meniatkan sunnah dengan sengaja sementara dirinya tahu kalau bukan sunnah, maka sebaiknya shalatnya dianggap batal dan mengulanginya lagi. 

3- Sudah tentu selain qiraat dan dzikir.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 Mei pukul 11:01
Manage

Orlando Banderas Ustadz, di poin 2-d itu terucap tanpa sengaja (lupa) karena dikira bangun dari sujud Apakah wajib sujud sahwi ?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas27 Mei pukul 11:26
Manage

Sinar Agama Orlando Banderas, kalau tidak sengaja maka hukumnya seperti yang di atas.

Antum terkadang suka mencari mishdaq dari lawanan hukum. Hal itu bisa membuat antum menderita sendiri.


Misalnya, Tuhan mengharamkan ikan yang tidak bersisik. Lalu antum bertanya, lalu ikan mujaer bagaiman, ikan emas bagaimana, ikan tongkol bagaimana dan seterusnya. Mestinya kan mudah saja. Begitu dikatakan bahwa hanya ikan yang tidak bersisik yang haram, maka apapun yang bersisik, maka menjadi halal. Yakni tidak perlu dibingungkan dan disebut satu persatu. 

Begitu pula dengan sujud Sahwi di atas. Dikatakan sujud sahwi menjadi wajib manakala terjadi 6 hal. Lalu antum tanyakan satu persatu selain dari 6 hal tersebut. Ya ...antum akan kesulitan sendiri. 

Bertanya itu jelas boleh dan wajib. Dan sayapun akan menjawabnya selama saya bisa. 

Penjelasan tambahan ini hanya ingin memberikan pedoman hidup supaya antum tidak kesulitan sendiri.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas
1
28 Mei pukul 13:31
Manage

Orlando Banderas Afwan Ustadz. Sebenarnya ini timbul dari kekhawatiran saya takutnya salah ambil kesimpulan.Padahal dugaan kuat saya, Ustadz pasti akan menjawab spt yg saya duga. Tapi itu tadi, itu timbul dari rasa was2 saya, karena kasus itu sebagian besar saya alami.
Anyway, Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas28 Mei pukul 19:16



Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1273320826114705





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.