Salam.
Semoga Ustadz selalu diberkahi umurnya oleh Allah SWT. Amiin...
Semoga Ustadz selalu diberkahi umurnya oleh Allah SWT. Amiin...
Di arsip Ustadz tertulis :
Hal-hal yg membuat kita wajib melakukan sujud sahwi ini sbb:
a- Berbicara secara tdk sengaja di dalam shalatnya.
b- Lupa satu sujud yg diingat ketika sedang ruku’ pada rakaat berikutnya atau setelah ruku’ tsb (kalau ignat sebelum ruku’, mk kembali dan melakukan sisa sujudnya).
c- Ragu antara rakaat ke 4 atau 5 di dalam posisi duduk, atau rakaat ke 5 dan 6 dalam posisi berdiri.
d- Mengucap salam tdk pada tempatnya secara tdk sengaja.
e- Melupakan tasyaahhud (tentu setelah salam tasyahhudnya diqodho dulu baru melakukan sujud sahwi).
f- Mengucap sebagian salam tidak pada tempatnya tanpa sengaja.
Pertanyaannya :
Mohon konfirmasinya, apakah kondisi dibawah ini tidak perlu sujud sahwi ? Syukron
1. Seseorang yang membaca qunut di rokaat pertama dengan tanpa sengaja
2. Membaca zikir/qiroat yang bukan ditempatnya tanpa sengaja (lupa) dan tidak diniati zikir mutlak, seperti :
a). Zikir ruku dibaca saat sujud atau baca zikir sujud saat ruku, dan langsung mengkoreksinya
b). Baca tasbih arbaah di rokaat pertama/kedua, dan langsung mengkoreksinya
c) Baca surat sebelum Fatihah dan langsung mengkoreksinya dengan mengulang dari awal dengan baca Fatihah kemudian surat.
d) Membaca "Astaghfirullah robbi wa atubu ilaih" saat berdiri setelah ruku (i'tidal) tanpa niat zikir mutlak.
a). Zikir ruku dibaca saat sujud atau baca zikir sujud saat ruku, dan langsung mengkoreksinya
b). Baca tasbih arbaah di rokaat pertama/kedua, dan langsung mengkoreksinya
c) Baca surat sebelum Fatihah dan langsung mengkoreksinya dengan mengulang dari awal dengan baca Fatihah kemudian surat.
d) Membaca "Astaghfirullah robbi wa atubu ilaih" saat berdiri setelah ruku (i'tidal) tanpa niat zikir mutlak.
3. Dipoin a di atas yang mewajibkan sujud sahwi, tertulis "
a- Berbicara secara tdk sengaja di dalam shalatnya.". Apakah yang dimaksud "Berbicara" itu adalah selain zikir dan qiroat ?
a- Berbicara secara tdk sengaja di dalam shalatnya.". Apakah yang dimaksud "Berbicara" itu adalah selain zikir dan qiroat ?
4. Ketika musholli mengulang-ulang bacaan/zikir sholat karena ragu kebenaran dari zikir/bacaan sebelumnya, apakah perlu sujud sahwi ?
Syukron Ustadz.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1273320826114705
0 comments:
Post a Comment