Assalamu alaikum Ustadz.
Semoga Ustadz selalu diberkahiNya dan semoga apa yang Ustadz sudah lakukan selama ini cocok di jalanNya. Amiin...
Sebenarnya malu bertanya hal dasar, karena sudah lama di syiah. Tapi yah, apa boleh buat, daripada qodlo, mending nanya sekalipun hal yang dasar.
Semoga Ustadz selalu diberkahiNya dan semoga apa yang Ustadz sudah lakukan selama ini cocok di jalanNya. Amiin...
Sebenarnya malu bertanya hal dasar, karena sudah lama di syiah. Tapi yah, apa boleh buat, daripada qodlo, mending nanya sekalipun hal yang dasar.
Fatwa Rahbar :
b. Cara mensucikan selain wadah
1. Sesuatu yang mutanajjis, apabila dimasukkan satu kali ke dalam air kur, air mengalir atau diletakkan di bawah air kran yang menyambung dengan air kur ketika menghilangkan benda najisnya („ainun najis), maka begitu air mencapai tempat-tempat yang terkena najis, maka ia akan menjadi suci, sedangkan untuk permadani, karpet, pakaian dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyath (wajib) setelah dimasukkan ke dalam air harus ditekan atau digoyang-goyangkan. Dan dalam penekanan serta penggoyangan ini, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan air yang ada di dalamnya bahkan hanya dengan masuknya air ke dalamnya telah dianggap mencukupi.
(Ajwibah al-Istifta'at, no 71, 72, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 23)
b. Cara mensucikan selain wadah
1. Sesuatu yang mutanajjis, apabila dimasukkan satu kali ke dalam air kur, air mengalir atau diletakkan di bawah air kran yang menyambung dengan air kur ketika menghilangkan benda najisnya („ainun najis), maka begitu air mencapai tempat-tempat yang terkena najis, maka ia akan menjadi suci, sedangkan untuk permadani, karpet, pakaian dan sejenisnya, berdasarkan ihtiyath (wajib) setelah dimasukkan ke dalam air harus ditekan atau digoyang-goyangkan. Dan dalam penekanan serta penggoyangan ini, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan air yang ada di dalamnya bahkan hanya dengan masuknya air ke dalamnya telah dianggap mencukupi.
(Ajwibah al-Istifta'at, no 71, 72, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 23)
Pertanyaannya :
1. Baju yang terkena najis, kemudian dihilangkan benda najisnya. Setelah itu direndam di air yang menyambung ke air kurr. Menurut fatwa Rahbar, disyarati dengan meremas/menekan/menggoyang2kan baju itu didalam air di BAGIAN BAJU YANG TERKENA NAJIS, BUKAN DIBAGIAN BAJU YANG LAIN. Setelah itu, baju diangkat dan suci.
Benarkah tulisan saya (penekanannya pada kalimat huruf besar) ?
1. Baju yang terkena najis, kemudian dihilangkan benda najisnya. Setelah itu direndam di air yang menyambung ke air kurr. Menurut fatwa Rahbar, disyarati dengan meremas/menekan/menggoyang2kan baju itu didalam air di BAGIAN BAJU YANG TERKENA NAJIS, BUKAN DIBAGIAN BAJU YANG LAIN. Setelah itu, baju diangkat dan suci.
Benarkah tulisan saya (penekanannya pada kalimat huruf besar) ?
2. Kalau no.1 benar, maka ada kasus spt ini.
Saya punya baju yang terkena najis kencing. Karena lupa mensucikan, saya berangkat kantor. Setelah pulang dari kantor, ternyata baju itu sudah dicuci oleh pembantu yang tidak mengerti 100℅ tentang kesucian. Saya berpikir, bahwa najis kencingnya sudah merata di semua bagian baju saya. Kalau najis kencingnya sudah merata disemua bagian baju (karena dicuci dimesin cuci yang mengaduk2 baju) dan kalau saya mau mensucikan baju itu lagi, apakah saya harus memeras SEMUA bagian (sudut) baju saat direndam dalam air ?
Saya punya baju yang terkena najis kencing. Karena lupa mensucikan, saya berangkat kantor. Setelah pulang dari kantor, ternyata baju itu sudah dicuci oleh pembantu yang tidak mengerti 100℅ tentang kesucian. Saya berpikir, bahwa najis kencingnya sudah merata di semua bagian baju saya. Kalau najis kencingnya sudah merata disemua bagian baju (karena dicuci dimesin cuci yang mengaduk2 baju) dan kalau saya mau mensucikan baju itu lagi, apakah saya harus memeras SEMUA bagian (sudut) baju saat direndam dalam air ?
Syukron.
Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1268587856588002
0 comments:
Post a Comment