Showing posts with label Pada saat sujud. Show all posts
Showing posts with label Pada saat sujud. Show all posts

Tuesday, July 11, 2017

on Leave a Comment

Pada saat sujud, Kalau tempat sujudnya miring di sebelah kanan/kiri. Adakah batasan kemiringan maksimal ?

Salam.
Fatwa Rahbar.
Pada saat sujud, ketinggian tempat dahi tidak boleh melebihi atau kurang dari empat jari rapat dari tempat kedua ujung lutut dan kedua ujung jari kaki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 209 dan 302)
Pertanyaan.
Kalau tempat sujudnya miring di sebelah kanan/kiri. Adakah batasan kemiringan maksimal ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau kadar kemiringannya tidak lebih dari ketinggian atau seukuran empat jari yang dirapatkan dan secara umum masih dikatakan sujud, maka yang saya pahami, tidak bermasalah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas15 Mei pukul 9:12Telah disunting

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Balas21 Mei pukul 19:21


Sumber : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/1260980437348744




Wednesday, June 1, 2016

on Leave a Comment

Maksud Fatwa : Pada saat sujud, ketinggian tempat dahi tidak boleh melebihi atau kurang dari empat jari rapat dari tempat kedua ujung lutut dan kedua ujung jari kaki.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=937636963016428&id=207119789401486


Salam.
Istiftaat Rahbar.
Pada saat sujud, ketinggian tempat dahi tidak boleh melebihi atau kurang dari empat jari rapat dari tempat kedua ujung lutut dan kedua ujung jari kaki.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Shalat, masalah 209 dan 302)
Yang saya tanyakan :
Kalau tidak boleh melebihi dari empat jari rapat, saya mengerti. Kalau tidak boleh kurang dari empat jari rapat, saya tidak mengerti. Apakah permukaan tempat sholat harus miring karena tidak boleh kurang dari empat jari rapat ?
Ataukah maksudnya "lebih kurang" ? Kalau bhs Indonesianya "kurang lebih ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksudnya tidak boleh menjorok/berkubang ke arah bawah melebihi dalamnya empat jari yang dirapatkan.

Orlando Banderas He..he..baru kepikiran. Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

Orlando Banderas Berarti kalau menjorok kebawah sedalam 2 atau 3 jari rapat tidak masalah khan ?
Andika Karbala. Powered by Blogger.