Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Cara Menghitung Masafah Syar'i, Hitungan jarak musafir secara syar'i dimulai dari batas kotanya ke batas kota tujuannya

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=825579964240907&id=207119789401486


Salam
Ustadz mau tanya.
Ada yg bilang bahwa ada fatwa Rahbar terbaru tentang pengukuran jarak masafah safar.
حد مسافت شرعی
س۱۵. ابتدای مسافت شرعی کجاست؟ آيا از محله‌ای است که انسان در آن‌جا ساکن است يا از آخر شهر و روستا؟ و پايان مسافت شرعی كجاست؟ آيا ابتدای شهر است يا مكان و مقصد داخل شهر؟
ج) نسبت به شهر مبدأ از آخر شهر محاسبه می‌شود و نسبت به مقصد هم اگر برای نقطه خاصی سفر نکرده بلکه مقصود او خود شهر است، اول شهر ملاک است اما اگر نقطۀ خاصی مد نظر است ـ مثلاً دوستی او را به منزل یا باغی که در داخل همان شهر است دعوت کرده ـ در محاسبه مسافت، همان نقطه باید در نظر گرفته شود.
Terjemahan yg saya terima.
Cara Menghitung Masalah Syar'i
Soal 15. Dimanakah awal masafah syar'i? Apakah dari satu tempat dimana seseorang tinggal di sana atau dari akhir kota dan desa? Dan dimanakah akhir masafah syar'i?Apakah awal kota ataukah tempat dan tujuan di dalam kota?
Jawab :
Terkait dengan kota tempat berangkat menghitungnya dari akhir kota. Dan terkait dengan tempat yg dituju, apabila si musafir tdk menuju pada titik tertentu, tetapi yg dituju adalah kota itu sendiri maka patokannya adalah awal kota tujuan.
Akan tetapi apabila si musafir menuju titik tertentu (misalnya dia diundang oleh temannya utk datang ke rumah atau ke kebunnya) maka penghitungannya dari batas kota si musafir sampai ke rumah atau kebun tsb (bukan sampai batas kota tujuan).
--------------
Kalau di arsip Ustadz, tertulis :
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Safar adalah melakukan perjalanan sejauh +/- 48 Km (Pulang pergi).
(2). Hitungannya dihitung dari akhir batas kota yang ditinggal sampai pada awal batas kota yang dituju.
-------------
Pertanyaannya :
1. Kalau dilihat difatwa di atas, bahwa kalau tujuannya suatu rumah maka perhitungan jarak masafah syar'i nya dihitung dari batas kota musafir sampai ke rumah (bukan batas kota tujuan). Sementara di arsip disebutkan dari batas kota yg ditinggali ke batas kota tujuan. Apakah ini fatwa Rahbar terbaru ?
2. Bagaimana penjelasan dari fatwa Rahbar tersebut ?
Syukron.
پایگاه اطلاع رسانی دفتر مقام معظم…
WWW.LEADER.IR
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Ahsantum, saya tidak menolak informasi itu, tapi saya masih akan konfirmasi lagi. Fatwa Rahbar hf di kitab Muntakhabu al-Ahkaam berbunyi:

مسألة 406:
حساب المسافة الشرعية يبدأ من سور بلده الي سور بلد المقصد, وان لم يكن لهما سور حسب المسافة من آخر بيوت بلده الي اول بيوت بلد المقصد, لا فرق في ذلك بين المدن الصغيرة والكبيرة.

Masalah 406:

"Hitungan jarak musafir secara syar'i dimulai dari batas kotanya ke batas kota tujuannya. Kalau keduanya tidak memiliki batas kota maka jarak musafirnya adalah dari akhir rumah dari kotanya (yang ditinggalkan) ke awal rumah dari kota yang dituju. Tidak ada beda dalam masalah itu antara kota kecil atau dosa besar."

2- Fatwa yang antum nukilkan itu nanti ana tanyakan dulu walau sangat mungkin kebenarannya. Nanti ana konfirmasi dulu, sebab dulu pernah dengar juga, tapi di kitab tertulis seperti itu dan di kitab perbedaan fatwa juga tidak disebutkan. Tentu saja mungkin ada di kitab yang lain atau belum dikitabkan.

Apapun itu, fatwa yang antum nukil itu bisa diamalkan karena ianya memiliki kerincian tersendiri yang tidak bertentangan dengan fatwa yang ana nukilkan itu bahkan bisa dijadikan jabaran dan rinciannya. Kalau nanti kelamaan saya tidak memberikan konfirmasi penekanan, maka bisa ditanyakan lagi. Ahsantum, terimakasih dan wassalam.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Saya tunggu info lanjutannya.

Abdillah Alcaff Ikut menunggu smile emotikon

Zaenal Al Aydrus Nyimak lanjutan......

Sinar Agama Teman-teman, sudah dikonfirmasi lewat telpon bahwa benar seperti yang dinukilkan di pertanyaan di atas. Yaitu bahwa batas akhir safar itu, kalau punya tujuan tertentu di suatu titik di tengah kota yang dituju, maka titik tuju itulah batas akhir masafah atau ukuran safarnya. Tapi kalau tidak punya tujuan tertentu, maka batas awal kota yang dituju. Dan kalau di kota itu ada beberapa titik yang dituju, maka titik awal yang terdekat yang dihitung.

Abdillah Alcaff Ahsantum ustad, baiknya dibuatkan status juga, biar yg lain pada tahu smile emotikon

Sinar Agama Abdillah Alcaff, saya sudah membuat status perbaikan catatan nomor 385 (seri nomor terbaru yang sesuai buku yang akan dicetak atau Androidnya), dilahkan rujuk di sana (status page).

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.