Salam
Ustadz mau tanya.
Ada yg bilang bahwa ada fatwa Rahbar terbaru tentang pengukuran jarak masafah safar.
حد مسافت شرعی
س۱۵. ابتدای مسافت شرعی کجاست؟ آيا از محلهای است که انسان در آنجا ساکن است يا از آخر شهر و روستا؟ و پايان مسافت شرعی كجاست؟ آيا ابتدای شهر است يا مكان و مقصد داخل شهر؟
Ustadz mau tanya.
Ada yg bilang bahwa ada fatwa Rahbar terbaru tentang pengukuran jarak masafah safar.
حد مسافت شرعی
س۱۵. ابتدای مسافت شرعی کجاست؟ آيا از محلهای است که انسان در آنجا ساکن است يا از آخر شهر و روستا؟ و پايان مسافت شرعی كجاست؟ آيا ابتدای شهر است يا مكان و مقصد داخل شهر؟
ج) نسبت به شهر مبدأ از آخر شهر محاسبه میشود و نسبت به مقصد هم اگر برای نقطه خاصی سفر نکرده بلکه مقصود او خود شهر است، اول شهر ملاک است اما اگر نقطۀ خاصی مد نظر است ـ مثلاً دوستی او را به منزل یا باغی که در داخل همان شهر است دعوت کرده ـ در محاسبه مسافت، همان نقطه باید در نظر گرفته شود.
Terjemahan yg saya terima.
Cara Menghitung Masalah Syar'i
Soal 15. Dimanakah awal masafah syar'i? Apakah dari satu tempat dimana seseorang tinggal di sana atau dari akhir kota dan desa? Dan dimanakah akhir masafah syar'i?Apakah awal kota ataukah tempat dan tujuan di dalam kota?
Jawab :
Terkait dengan kota tempat berangkat menghitungnya dari akhir kota. Dan terkait dengan tempat yg dituju, apabila si musafir tdk menuju pada titik tertentu, tetapi yg dituju adalah kota itu sendiri maka patokannya adalah awal kota tujuan.
Akan tetapi apabila si musafir menuju titik tertentu (misalnya dia diundang oleh temannya utk datang ke rumah atau ke kebunnya) maka penghitungannya dari batas kota si musafir sampai ke rumah atau kebun tsb (bukan sampai batas kota tujuan).
--------------
Kalau di arsip Ustadz, tertulis :
Terkait dengan kota tempat berangkat menghitungnya dari akhir kota. Dan terkait dengan tempat yg dituju, apabila si musafir tdk menuju pada titik tertentu, tetapi yg dituju adalah kota itu sendiri maka patokannya adalah awal kota tujuan.
Akan tetapi apabila si musafir menuju titik tertentu (misalnya dia diundang oleh temannya utk datang ke rumah atau ke kebunnya) maka penghitungannya dari batas kota si musafir sampai ke rumah atau kebun tsb (bukan sampai batas kota tujuan).
--------------
Kalau di arsip Ustadz, tertulis :
Sinar Agama: Salam dan terimakasih pertanyaannya:
(1). Safar adalah melakukan perjalanan sejauh +/- 48 Km (Pulang pergi).
(2). Hitungannya dihitung dari akhir batas kota yang ditinggal sampai pada awal batas kota yang dituju.
-------------
Pertanyaannya :
1. Kalau dilihat difatwa di atas, bahwa kalau tujuannya suatu rumah maka perhitungan jarak masafah syar'i nya dihitung dari batas kota musafir sampai ke rumah (bukan batas kota tujuan). Sementara di arsip disebutkan dari batas kota yg ditinggali ke batas kota tujuan. Apakah ini fatwa Rahbar terbaru ?
-------------
Pertanyaannya :
1. Kalau dilihat difatwa di atas, bahwa kalau tujuannya suatu rumah maka perhitungan jarak masafah syar'i nya dihitung dari batas kota musafir sampai ke rumah (bukan batas kota tujuan). Sementara di arsip disebutkan dari batas kota yg ditinggali ke batas kota tujuan. Apakah ini fatwa Rahbar terbaru ?
2. Bagaimana penjelasan dari fatwa Rahbar tersebut ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment