Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Apabila jenazah telah dikebumikan tanpa terlebih dahulu dishalatkan, selagi jasadnya belum hancur maka wajib untuk mensholatkanya dari atas makamnya.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926847727428685&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
1. Di buku fikih Rahbar tidak ada menyebutkan hal-hal yang membatalkan sholat jenazah.
Apakah berarti boleh sholat jenazah dengan bersedekap ?
2. Istiftaat Rahbar.
Apabila jenazah telah dikebumikan tanpa terlebih dahulu dishalatkan, baik hal ini dilakukan dengan sengaja, lupa, karena adanya halangan, atau setelah selesai penguburan baru diketahui bahwa shalat jenazah yang dilakukan untuknya batal, maka selama jasadnya belum hancur, wajib untuk menshalatkannya dari atas makamnya.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 124)
Pertanyaannya :
Tertulis kalimat "wajib untuk menshalatkannya dari atas makamnya" apakah maksudnya sholat di atas gundukannya atau sholat biasa yakni dihadapan jasad dengan kepala di kanan dan kaki di kiri dari arah yang menshalatkan ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sepemahaman saya dibolehkan (tidak masalah), tapi hati-hatinya tidak dilakukan kecuali terpaksa dan taqiah.

2- Maksudnya cukup shalat dari atas kuburan, artinya tidak perlu digali lagi. Tapi cara shalatnya sama dengan cara shalat ketika sebelum penguburan, yaitu mayatnya di depan yang shalat dengan posisi kepala di arah sebelah kanan yang shalat.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

Orlando Banderas Ustadz, apakah mengangkat tangan saat mengucap 5x takbir di sholat jenazah hukumnya wajib/sunnah ? Syukron

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.