Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Tentang Koperasi, hukum muamalah koperasi


Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1136240363105955

Salam Ustad bagaimana hukum koperasi Tani, yang permodalan angota untuk menjadi modal dalam usaha tani koperasi sehingga anggota koperasi akan mendapatkan hasil/imbalan berupa SHU dari koperasi? Apakah Koperasi ini sesuai syariah, mengingat system koperasi yang dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota? Bagaimana hokum SHUnya? Trim Ustad Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Apa yang antum maksudkan dengan SHU?

Andika dalam istilah koperasi pembagian keuntungan atau deviden untuk anggota disebut dengan SHU, sisa hasil usaha.

Sinar Agama Andika, ahsantum dan terimakasih penjelasannya. Yang saya pahami kesyari'ahan mu'amalah itu bukan ditentukan oleh usaha dari anggota dan keuntungan untuk anggota, tapi dari masalah-masalah yang dilakukan dalam mu'amalahnya. Kalau dengan pinjaman berbunga, maka tetap haram sekalipun dirinya akan mendapatkan bagian dari bunga itu di akhir tahun kelak.

Andika Baik ustad.. ahsantum..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.