Link : https://www.facebook.com/andika.yudhistira.505/posts/1136240363105955
Salam Ustad bagaimana hukum koperasi Tani, yang permodalan angota untuk menjadi modal dalam usaha tani koperasi sehingga anggota koperasi akan mendapatkan hasil/imbalan berupa SHU dari koperasi? Apakah Koperasi ini sesuai syariah, mengingat system koperasi yang dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota? Bagaimana hokum SHUnya? Trim Ustad Sinar Agama.
0 comments:
Post a Comment