Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Tentang Safar, Kalau pergi ke suatu kota sebelum zuhur dan niat tinggal di kota tujuan kurang dari 10 hari dan belum membatalkan puasa di batas tarakhus dan tiba di tujuan sebelum zuhur, apakah puasanya bisa diteruskan ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=927895327323925&id=207119789401486


Salam. Kalau pergi ke suatu kota sebelum zuhur dan niat tinggal di kota tujuan kurang dari 10 hari dan belum membatalkan puasa di batas tarakhus dan tiba di tujuan sebelum zuhur, apakah puasanya bisa diteruskan ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Kota tujuan itu bukan wathon

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak bisa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.