Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Tentang penjelasan wudhu dan sholat

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931895730257218&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
1. Dalam wudlu harus membasuh tangan dari atas ke bawah. Bagaimana kalau arahnya benar-benar menyamping, bukan menyamping yg cenderung ke bawah yg pastinya boleh ?
2. Dalam sholat jamaah subuh, magrib, dan isya, imam sholat wajib baca fatihah dan surat dengan suara jahr di rokaat pertama dan kedua. Apakah makmum tetap wajib baca fatihah dan surat dengan suara ikhfat ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang tidak boleh dan membatalkan wudhu' itu pengusapan ke atas. Kalau menyamping walau mungkin tidak membatalkan, tapi sulit mau dikatakan sebagai wudhu'. Karena itu, usahakan untuk tidak mengusap ke samping sebagai niat wudhu' dan tidak mencukupkannya sebagai wudhu'. Kalau diniatkan sebagai wudhu' maka mungkin bisa membatalkan. Tapi nanti saya konfirmasikan dulu insyaaAllah.

2- Makmum tidak membaca pada yang ditanyakan itu, tapi kalau tidak mendengar bacaan imam walau pelan sekali, maka dibolehkan membaca dan bahkan disunnahkan dan bacaannya mesti perlahan/ikhfat (suara seperti nafas terengah).

Sinar Agama Saya sudah konfirmasi lewat telpon dan dikatakan bahwa yang syah/sah hanyalah yang ke bawah. Yakni dari dahi paling atas ke dagu, dan dari siku ke jemari.

Sinar Agama .

Tambahan:
Tapi setelah itu saya telpon lagi pada wakil yang lain, dan yang ini memang orangnya jauh lebih alim dan jauh lebih tahu fatwa Rahbar hf (menurut saya sebab beliau hf sudah puluhan tahun menjadi wakil Rahbar hf dalam masalah fatwa), beliau hf menjawab (sesuai dengan yang saya pahami dalam telpon) bahwa mengusap ke samping itu tidak membatalkan akan tetapi jangan dicukupkan sebagai wudhu' (walau terasa juga dalam pembicaraan beliau hf itu, boleh sebagai wudhu', tapi hati-hatinya jangan dicukupkan sebagai wudhu'). Jadi, kalau antum di masa lalu pernah ada usapan-usapan ke samping tapi diusapi ke bawah juga (karena biasanya dalam pengusapan dan pemerataan itu terjadi berulang-ulang), maka tidak masalah dan shalatnya tidak perlu diqadha'.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.