Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Apa hukumnya jika kita memakan atau menumpang/meminjam kendaraan yg sudah kita ketahui bahwa penghasilannya/gaji nya bekerja disuatu perusahaan karena hasil menyuap?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=934907043289420&id=207119789401486


Hilman Dzulfikar Haidar ke Sinar Apa hukumnya jika kita memakan atau menumpang/meminjam kendaraan yg sudah kita ketahui bahwa penghasilannya/gaji nya bekerja disuatu perusahaan karena hasil menyuap sehingga dia diterima diperusahaan itu, juga apa solusi terbaiknya jika diterima kerja karena hasil nyuap, apakah gajinya pertama,kedua dst hukumnya haram Agama
30 April
Assalamuailaikum ustad,
Semoga ustad sekeluarga selalu sehat dan dalam lindungan dan ridhoNya.amin saya juga meminta dido'akan oleh ustad,
Mau bertanya, Apa hukumnya jika kita memakan atau menumpang/meminjam kendaraan yg sudah kita ketahui bahwa penghasilannya/gaji nya bekerja disuatu perusahaan karena hasil menyuap sehingga dia diterima diperusahaan itu, juga apa solusi terbaiknya jika diterima kerja karena hasil nyuap, apakah gajinya pertama,kedua dst hukumnya haram.maafkan ustad atas pertanyaan anak tk ini
Trimksih wassalam.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan ana masih akan konfirmasikan dulu dengan bagian fatwa.

Sinar Agama Kalau kelamaan tolong ditanyakan lagi.

Sinar Agama Saya sudah pernah menjelaskan bahwa sogok untuk mendapat kerja itu bermacam bentuknya. Kalau sogokannya itu hanya membayar pejabat yang perampok masyarakat, maka jelas tida masalah. Jadi kerja dan uang bayarannya adalah halal.

Yang dimaksud dirampok itu adalah: Kita tahu bahwa pekerjaan itu hak kita, kita juga layak mendapatkannya, tidak ada yang diyakini lebih layak dari kita dalam arti sogokan kita itu tidak menyebabkan yang justru layak mendapatkannya itu menjadi tertolak lantaran kita diterima sementara kita tidak layak mendapatkannya, tidak merugikan orang lain, dan semacamnya.

Artinya, sogokan itu hanya memabayar perampok/koruptor yang berusaha mencegah hak-hak kita. Dalam hal ini, maka jelas sogokan itu dibolehkan.

Yang saya mau tanyakan itu adalah sogokan yang benar-benar haram, bagaimana pekerjaan dan bayarannya yang didapatkan.


Sinar Agama Saya sudah bertanya ke kantor Rahbar hf melalui telpon:

"Apakah yang mendapat pekerjaan karena sogok, kerjaan dan bayarannya menjadi haram?"

Dijawab: "Tidak".

Tentu saja sogokannya bisa haram kalau bukan karena dirampok pegawai bagian penerima pekerja, akan tetapi pekerjaan dan bayarannya tidak haram. Jadi, kerja dan bayarannya dihitung tersendiri. Maksudnya kerjanya itu mandiri dan bayarannya karena kerjanya. Sementara cara mendapatkan pekerjaannya itu merupakan hal tersendiri.


Hilman Dzulfikar Haidar JADI SEPERTI TIU USTAD, ia karen saya memperhatiak fenomena dimasyarakat, trimksih ustad saya jadi paham syukron sekali.

Hilman Dzulfikar Haidar contoh yang kongkrit nya ustad, misalkan seorangf teman ingin bekerja disuatu pabrik dan untuk mendapatkan pekerjaan itu ia harus menyogok kebagian HRD(bagian perekrut pekerja)

Sinar Agama Hilman, sudah dijawab di atas.

Hilman Dzulfikar Haidar ia ustad saya sangat bertetima kasih, sekali lagi syukron sekali wassalam

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.