Assalamuailaikum ustad,
Semoga ustad sekeluarga selalu sehat dan dalam lindungan dan ridhoNya.amin saya juga meminta dido'akan oleh ustad,
Mau bertanya, Apa hukumnya jika kita memakan atau menumpang/meminjam kendaraan yg sudah kita ketahui bahwa penghasilannya/gaji nya bekerja disuatu perusahaan karena hasil menyuap sehingga dia diterima diperusahaan itu, juga apa solusi terbaiknya jika diterima kerja karena hasil nyuap, apakah gajinya pertama,kedua dst hukumnya haram.maafkan ustad atas pertanyaan anak tk ini
Trimksih wassalam.
Semoga ustad sekeluarga selalu sehat dan dalam lindungan dan ridhoNya.amin saya juga meminta dido'akan oleh ustad,
Mau bertanya, Apa hukumnya jika kita memakan atau menumpang/meminjam kendaraan yg sudah kita ketahui bahwa penghasilannya/gaji nya bekerja disuatu perusahaan karena hasil menyuap sehingga dia diterima diperusahaan itu, juga apa solusi terbaiknya jika diterima kerja karena hasil nyuap, apakah gajinya pertama,kedua dst hukumnya haram.maafkan ustad atas pertanyaan anak tk ini
Trimksih wassalam.
0 comments:
Post a Comment