Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Kalau turbah untuk sujud kena najis di salah satu sisi, apakah kita boleh sujud di turbah di sisi lainnya yang tidak kena najis ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=930609010385890&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Kalau turbah untuk sujud kena najis di salah satu sisi, apakah kita boleh sujud di turbah di sisi lainnya yang tidak kena najis ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Yang saya pahami tidak boleh memakai alas sujud yang ada najisnya, baik disujudi langsung (ditempeli dahi) atau tidak.

2- Bahkan kalau turbah/tanah-nya itu Karbala atau Tanah Madinah dan seluruh Tanah Makshumin as, maka wajib disucikan dulu dan tidak boleh ditunda. Artinya, kalau waktu shalatnya masih panjang, maka wajib mensucikan turbah-turbah itu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Sebab mensucikan semua itu adalah wajib dan mendahulukan shalat adalah sunnah.

3- Pensucian di atas tidak mesti ketika untuk dijadikannya alas sujud. Jadi, dua kewajiban itu tidak ada hubungannya.

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.