Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=924860594294065&id=207119789401486
Toko Dealer motor di kota kami, hanya menjual cash kepada konsumen ,dan juga tidak meng kredetkannya kepada pihak manapun.
Bisa Terjadi jual beli secara kredit antara konsumen dan dealer motor. penyebabnya adalah, ada nya pihak ketiga(PT Adhira) , yg membeli secara cash kepada Toko tsb.
Setelah itu pihak ketiga lah yg mengkreditkan motor tsb kepada konsumen...
Kemudian setiap bulan konsumen, mengangsur kepada pihak ketiga tsb.
Apakah sistem diatas termasuk riba????
Apakah sistem diatas termasuk riba????
0 comments:
Post a Comment