Wednesday, May 18, 2016

on Leave a Comment

Hukum membeli motor dengan pihak ke tiga atau leasing?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=924860594294065&id=207119789401486

Toko Dealer motor di kota kami, hanya menjual cash kepada konsumen ,dan juga tidak meng kredetkannya kepada pihak manapun.
Bisa Terjadi jual beli secara kredit antara konsumen dan dealer motor. penyebabnya adalah, ada nya pihak ketiga(PT Adhira) , yg membeli secara cash kepada Toko tsb.
Setelah itu pihak ketiga lah yg mengkreditkan motor tsb kepada konsumen...
Kemudian setiap bulan konsumen, mengangsur kepada pihak ketiga tsb.
Apakah sistem diatas termasuk riba????
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau yang dikredit dari pihak ke tiga itu memang motornya, bukan uang pembelian motornya, maka boleh dan bukan riba. Tapi kalau kreditannya itu atas pinjaman uang, maka tidak boleh dan riba.

Kasarnya, kalau memang membeli motor secara kredit pada pihak ke tiga, maka boleh. Tapi kalau beli motor ke toko lalu dibayarkan oleh pihak ke tiga dan nanti bayar kredit ke pihak ke tiga, maka tidak boleh.

Tentu saja, ketidakbolehan itu kalau tidak terpaksa. Tapi kalau terpaksa maka jadi boleh ditambah niat yang benar, yakni:

a- Terpaksa itu maksudnya tidak ada tempat meminjam yang tanpa bunga dan memang tidak punya uang untuk membeli motor secara langsung.

b- Hatinya tidak rela pada sistem bunga tersebut dan tidak rela sewaktu menyerahkan kelebihan bayarannya (bunganya).

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz......

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.