Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Hukum meminjam uang ke bank untuk usaha, Apakah setiap mengangsur bunganya dikhumusi?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=932685336844924&id=207119789401486
Salam ustadz.
Modal usaha yang berasal, dari Meminjam uang dibank( darurat).
Dengan angsuran selama 36 bulan.
Apakah setiap mengangsur bunganya dikhumusi?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Secara hati-hatinya demikian (tentu pemberian bunga itu dibarengi dengan ketidakrelaan dan bagus juga kalau tidak diniatkan sebagai pemberian bunga seperti yang difatwakan Rahbar hf).

2- Khumus yang dibayarkan dari penghasilan lain, maka nilainya seperempat, bukan seperlima. Sebab penghasilan itu mesti dikhumusi dulu. Jadi, kalau membayar khumus dari setoran bunga perbulannya itu 4000 rupiah, maka yang mesti disetorkan adalah 1000 rupiah. Karena dari seribu itu mesti keluar untuk khumus dirinya sendiri yaitu 200 dan baru sisanya yang 800 itulah yang menjadi khumus bunga yang disetor tiap bulan sebesar 4000 rupiah itu.

3- Dan modalnya itu, kalau kelak sudah manjadi miliknya, maka juga wajib khumus. Hati-hatinya tiap tahun sudah berapa yang tersetor dan sudah menjadi miliknya, maka nilai itu yang dikhumusi di tiap akhir tahun khumusnya.

4- Kalau kelak sudah lunas, maka nilai dasar modalnya tidak perlu khumus lagi karena sudah dibayar tiap tahunnya, dan tinggal nilai lebihnya saja yang dikhumusi. Misalnya dulu pinjam 100,000,000 dan sekarang nilainya sudah menjadi 150,000,000 maka yang 50,000,000 mesti dikhumusi.

5- Kalau pada tiap tahun khumusnya tidak membayarkan khumusnya yang sudah dicicilnya alias sudah menjadi miliknya, maka setelah lunas, semua nilai dasar dan kelebihannya, wajib dikhumusi. Dalam contoh di atas itu maka yang wajib dikhumusi adalah 150,000,000.

6- Kalau pada akhir tiap tahun khumusnya tidak membayarkan khumus dari nilai dasar yang sudah menjadi miliknya pada tahun tersebut, maka telah berhutang pada khumus. Karena itu, kalau bangkrut maka yang saya pahami kewajiban khumusnya tetap mesti dilakukan. Kalau pinjam 100,000,000, dan sudah dicicil setahun pada kewajiban mencicil tiga tahun, maka sepertiganya sudah menjadi miliknya. Kalau tidak dibayarkan khumusnya pada akhir tahun khumus di tahun peminjaman pertamanya itu, maka punya hutang ke khumus sebesar 100,000,000 - (1/3 x 100,000,000) : 1/5 = 13,333,333

NB: Dan kalau hutang khumus ini mau dibayar dengan uang lain yang merupakan uang penghasilan baru yang belum dikhumusi, maka nilai khumusnya menjadi 100,000,000 - (1/3 x 100,000,000) : 1/4 = 16,666,666

Zaenal Al Aydrus Iya ustadz... Masih dipelajarin .....

Zaenal Al Aydrus Skrn..sudah jelas......

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.