Wednesday, May 25, 2016

on Leave a Comment

Penjelasan Fatwa Rahbar HF mengenai uang kembalian dari toko yang menjual barang halal dan haram,


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=929153790531412&id=207119789401486


Said Abidin ke Sinar Agama
21 April
Salam ustadz.
FATWA RAHBAR HF TERBARU
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth: Imam Ali Khamene’i Hf
Ketika saya membeli sesuatu yg halal di toko atau di supermarket yg juga menjual barang-barang haram,
1. Apakah jika ada uang kembaliannya, uang itu wajib saya khumusi?
2. Ataukah mengkhumusinya itu ihtiyat wajib atau mustahab?
Sementara saya yakin uang kembalian itu diambil dari satu kotak yg disitu bercampur antara uang halal dan uang haram?
Wassalam
1 و 2. دريافت باقى‌مانده پول و تصرف در آن، فی نفسه اشکال ندارد. و از اين جهت پرداخت خمس آن واجب نيست.
Mengambil dan menggunakan uang kembalian tersebut –pada dasarnya- tidak ada isykal (dibolehkan – penj) dan juga tidak diwajibkan membayar khumusnya.
Tanya: bisa dijelaskankah fatwa diatas???
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Fatwa itu sama sekali tidak baru. Karena dari awal kita juga tahu (kurang lebih dari sejak 20 tahun yang lalu dan bahkan sebelum adanya kitab fatwa Rahbar hf.).

2- Tidak wajib khumus bukan berarti tidak baik melakukan khumus.

3- Tidak wajibnya khumus itu karena kita tidak tahu apakah benar-benar di kotak itu ada uang haram dari penjualan barang haramnya atau tidak. Kan bisa saja barang haramnya belum laku hari sewaktu kita menerima kembaliannya itu.

4- Pertanyaan ke kantor Rahbar hf itu dijawab oleh para pengemban amanat di bidang fatwa beliau hf. Dan ketika saya mengatakan hati-hati mengkhumusinya itu juga dari jawaban para pengemban amanat tersebut, bahkan dari ketuanya di salah satu kantor Rahbar hf.

5- Sekali lagi saya ingatkan bahwa membayarkan khumus dalam keadaan di atas itu, sejauh yang saya ingat adalah merupakan kehati-hatian, yakni bukan wajib. Kalau ada orang yang salah paham membaca tulisan saya, berarti dia tidak ikut dari awal. Mungkin saja saya salah tulis, tapi sepertinya selalu saya katakan hati-hati. Wong sudah sekitar dua puluh tahun lalu saya tanya ke kantor Rahbar hf tentang hal tersebut. Lalu bagaimana mungkin saya akan berkata lain?

6- AKAN TETAPI, kalau kita melihat ada orang membeli yang haram di super market itu, dan kita lihat dari jauh ia membayarnya yang kita tidak tahu memakai uang jenis apa (seribuan, sepuluh ribuan, seratus ribuan dan semacamnya) hingga tidak tahu mana-mana uang dari dia dan mana-mana yang bukan dari uang yang ada di kotak uangnya, maka di sini, sepemahaman saya, wajib khumus. Setidaknya hal ini lebih dekat pada kebenaran dan kehati-hatian.

7- Intinya, kalau kita yakin di kotak uangnya itu bercampur antara yang haram dan halal, maka wajib khumus. Dan kalau tidak maka tidak wajib khumus tapi boleh bayar khumus demi kehati-hatian.

Said Abidin Skrn ktsr. Semoga panjang umur, dan selalu menjaga kami .....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.