Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=929153790531412&id=207119789401486
Salam ustadz.
FATWA RAHBAR HF TERBARU
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth: Imam Ali Khamene’i Hf
Ketika saya membeli sesuatu yg halal di toko atau di supermarket yg juga menjual barang-barang haram,
1. Apakah jika ada uang kembaliannya, uang itu wajib saya khumusi?
2. Ataukah mengkhumusinya itu ihtiyat wajib atau mustahab?
Sementara saya yakin uang kembalian itu diambil dari satu kotak yg disitu bercampur antara uang halal dan uang haram?
Wassalam
1 و 2. دريافت باقىمانده پول و تصرف در آن، فی نفسه اشکال ندارد. و از اين جهت پرداخت خمس آن واجب نيست.
Mengambil dan menggunakan uang kembalian tersebut –pada dasarnya- tidak ada isykal (dibolehkan – penj) dan juga tidak diwajibkan membayar khumusnya.
FATWA RAHBAR HF TERBARU
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth: Imam Ali Khamene’i Hf
Ketika saya membeli sesuatu yg halal di toko atau di supermarket yg juga menjual barang-barang haram,
1. Apakah jika ada uang kembaliannya, uang itu wajib saya khumusi?
2. Ataukah mengkhumusinya itu ihtiyat wajib atau mustahab?
Sementara saya yakin uang kembalian itu diambil dari satu kotak yg disitu bercampur antara uang halal dan uang haram?
Wassalam
1 و 2. دريافت باقىمانده پول و تصرف در آن، فی نفسه اشکال ندارد. و از اين جهت پرداخت خمس آن واجب نيست.
Mengambil dan menggunakan uang kembalian tersebut –pada dasarnya- tidak ada isykal (dibolehkan – penj) dan juga tidak diwajibkan membayar khumusnya.
Tanya: bisa dijelaskankah fatwa diatas???
0 comments:
Post a Comment