Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Apakah sebelum bekerja dan sesudah bekerja saya membayar fee agar mendapatkan projek merupakan menyuap?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926628120783979&id=207119789401486


Shadra Hasan ke Sinar Agama
16 April
Maaf ustad, apakah sebelum bekerja dan sesudah bekerja saya membayar fee agar mendapatkan projek merupakan menyuap? Sementata Allah melaknat perbuatan suap. Bgmn hukumnya ustad. Terima Kasih
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau berupa hadiah dan sama sekali tidak merubah harga barang dan kwalitas barang/proyek yang dipasokkannya/dijualnya dari harga dan kwalitas umumnya yang standart, maka secara umum tidak masalah.

Hidayat Constantian Bukankah demi mendapatkan proyek (yang mungkin saja banyak kompetitor lain menginginkanya) lalu kita membayarkan sejumlah fee untuk memuluskannya, tidak termasuk suap? Afwan ustadz saya kurang mengerti jawaban diatas atas pertanyaan mas Shadra, terimakasih

Sinar Agama Hidayat Constantian, yang ditanyakan itu sebenarnya semacam kelanjutan bahasan yang telah lalu. Intinya, kalau tidak menaikkan harga yang umum dan tidak mengurangi mutu, lalu memberikan hadiahnya hanya dari sebagian keuntungan normalnya, maka belum masuk ke dalam dosa. Tapi kalau mengurangi mutu barang yang dijual, atau menaikkan harga normalnya, maka masuk dalam usaha yang haram dan dosa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.