Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=930398803740244&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
1. Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?
2. Apakah penilaian air itu sudah jadi air mudhof atau belum, dinilai secara urf (penilaian masyarakat) atau penilaian masing-masing mukallaf ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iya bisa dihukumi sebagai air mutlak dan bisa untuk mensucikan najis dan hadats.

2- Secara uruf/umum walau penentuan akhirnya dalam penerapannya itu berada di tangan masing-masing mukallaf.

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.