Salam. Ustadz mau tanya.
1. Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?
1. Kalau air mudhof seperti air sabun kemudian ditambahkan air sehingga tidak dikatakan lagi air sabun (sudah bisa dikatakan air tanpa embel-embel), apakah sudah bisa dihukumi air mutlak shg bisa mensucikan hadast atau najis ?
2. Apakah penilaian air itu sudah jadi air mudhof atau belum, dinilai secara urf (penilaian masyarakat) atau penilaian masing-masing mukallaf ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment