Salam.
Bagaimana dalam pandangan fikih jika setiap tahun berangkat umroh? apakah makruh atau bagaimana? sementara banyak ibadah ghairu mahdhah yang bisa dilakukan seperti membangun dan mengelola yayasan anak yatim dan dhuafa.
Trims ust Sinar Agama
Bagaimana dalam pandangan fikih jika setiap tahun berangkat umroh? apakah makruh atau bagaimana? sementara banyak ibadah ghairu mahdhah yang bisa dilakukan seperti membangun dan mengelola yayasan anak yatim dan dhuafa.
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment