Tuesday, May 24, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana dalam pandangan fikih jika setiap tahun berangkat umroh? apakah makruh atau bagaimana? sementara banyak ibadah ghairu mahdhah yang bisa dilakukan seperti membangun dan mengelola yayasan anak yatim dan dhuafa.

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/998536903529549

Salam.
Bagaimana dalam pandangan fikih jika setiap tahun berangkat umroh? apakah makruh atau bagaimana? sementara banyak ibadah ghairu mahdhah yang bisa dilakukan seperti membangun dan mengelola yayasan anak yatim dan dhuafa.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Achmad Kumail Arif salam, ijin nyimak.

Fendi Effendi ijin nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sulit menentukan hukumnya yang pasti. Tapi kalau mau dilihat lahiriahnya saja, maka tidak masalah.

Kalau kita mau melihat kenyataan hakikinya, maka pergi ke umrah tiap tahun itu bisa memiliki berbagai keadaan. Misalnya, kalau para dhu'afaa' itu sampai tidak bisa hidup karena kelaparan, tidak bisa membeli hijab untuk menutupi auratnya, akan masuk dalam pendidikan yang mengkafirkan (menjadikan dirinya kafir dan/atau sesat) dan menjauhkannya dari agama secara meyakinkan, dan semacamnya, maka saya pribadi meyakini keharamannya pergi umrah sunnah walaupun mungkin umrahnya tetap saja syah/sah secara hukum fiqihnya. Tapi dari sisi batin dan hakikatnya, maka bisa saja umrahnya itu akan mencela pelakunya. Jadi, haram di sini (kalau benar keyakinan saya dari pemahaman fiqih dan Islam secara global), adalah haram yang berarti dosa dilakukan, bukan haram yang membatalkan suatu amal. Artinya, haram tidak menolong orang lain, bukan haram umrahnya secara langsung. Allahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.