Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Syarat musafir boleh qashar sholat


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926338294146295&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Seorang musafir harus melakukan shalat empat rakaatnya menjadi dua rakaat dengan terpenuhi delapan syarat-syarat berikut:
Syarat kedelapan
Perjalanan telah mencapai batas tarakhkhush yaitu tempat yang tidak terdengar lagi suara adzan dan tidak terlihat dinding-dinding kota, meskipun tidak jauh dari kemungkinan bahwa tidak-terdengarnya suara adzan telah mencukupi untuk menentukan batas tarakhkhush.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 640)
Pertanyaannya :
Apakah yang dimaksud terdengarnya azan kalau azannya pakai speaker atau tanpa speaker ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas 2. Azannya yang dibatas kota khan ?
3. Kalau azannya di batas kota dan tanpa speaker, menurut saya, kurang dari 1 km dari batas kota bisa disebut batas tarakhkhus. Bagaimana ustadz ?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak pakai pengeras suara.

2- Kalau adzan dalam kota dan kotanya besar, yang di perbatasan kota juga tidak akan mendengarnya.

3- Ukurannya tanah lapang tanpa penghambat suara seperti banyaknya pohon dan semacamnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.