Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926338294146295&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Seorang musafir harus melakukan shalat empat rakaatnya menjadi dua rakaat dengan terpenuhi delapan syarat-syarat berikut:
Syarat kedelapan
Perjalanan telah mencapai batas tarakhkhush yaitu tempat yang tidak terdengar lagi suara adzan dan tidak terlihat dinding-dinding kota, meskipun tidak jauh dari kemungkinan bahwa tidak-terdengarnya suara adzan telah mencukupi untuk menentukan batas tarakhkhush.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 640)
Seorang musafir harus melakukan shalat empat rakaatnya menjadi dua rakaat dengan terpenuhi delapan syarat-syarat berikut:
Syarat kedelapan
Perjalanan telah mencapai batas tarakhkhush yaitu tempat yang tidak terdengar lagi suara adzan dan tidak terlihat dinding-dinding kota, meskipun tidak jauh dari kemungkinan bahwa tidak-terdengarnya suara adzan telah mencukupi untuk menentukan batas tarakhkhush.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 640)
Pertanyaannya :
Apakah yang dimaksud terdengarnya azan kalau azannya pakai speaker atau tanpa speaker ?
Apakah yang dimaksud terdengarnya azan kalau azannya pakai speaker atau tanpa speaker ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment