Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Cara-cara Memperoleh Fatwa Seorang Mujtahid

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=932875963492528&id=207119789401486


Salam ustadz.
Cara-cara Memperoleh Fatwa Seorang Mujtahid
1. Mendengarnya langsung dari mujtahid yang bersangkutan
2. Mendengarnya dari dua atau seorang yang adil
3. Mendengarnya dari seseorang yang dianggap jujur
4. Merujuk kepada buku fatwa (risalah amaliyah)nya yang aman dari kekeliruan. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 25) >
1. Pengikut AB kelas pemula dan ingin belajar agama dengan sungguh sungguh.
diantara 4 poin tsb, yg paling mudah didapat yg mana?
2. Poin ke satu bisa dijelaskankah?
3.Poin ke dua bisa dijelaskankah?
4.poin ke tiga bisa dijelaskankah?
5. Poin ke empat bisa dijelaskankah?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Nomor 1, tidak mungkin. Nomor 2 sangat jarang orang yang tahu fiqih dan tidak melakukan dosa besar dan kecil. Nomor 3 lebih memungkinkan yaitu orang yang tahu fiqih dan memberikan keyakinan secara umum seperti selalu jujur. Nomor 4, kalau bisa bahasa Parsi dan Arab, masih bisa dikatakan mudah walau ada beberapa kitab yang bisa dikatakan masih perlu perbaikan. Kalau terjemahan maka dilihat dulu penerjemahnya, kalau memang seorang yang tahu fiqih dan berpengalaman, maka bisa dijadikan pegangan, tapi kalau tidak maka sekalipun bisa dipakai kalau tidak ada lagi, akan tetapi sambil selalu berkomunikasi dengan orang-orang yang alim dan jujur.

2-5- Saya tidak tahu apa yang membuat antum tidak paham. Karena tidak ada istilah khusus yang dipakai selain masalah adil. Dan adil maksudnya tidak melakukan dosa besar dan kecil. Mendengar dari mujtahid langsung, mendengar dari dua orang adil, mendengar dari jujur dan merujuk kitab yang sudah diyakini keotentikannya, merupakan bahasa yang menurut saya sudah sangat jelas.

Kalau ada yang dianggap tidak jelas, tolong antum jelaskan apa yang antum tidak pahami itu.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz.... Sudah jelas ....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.