Tuesday, May 24, 2016

on Leave a Comment

Apakah ada kondisi di mana cerai langsung jatuh tanpa adanya talak?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/998535090196397


Salam.
Apakah ada kondisi di mana cerai langsung jatuh tanpa adanya talak?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Fendi Effendi ijin nyimak

Bang Dei nyimak ...

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sejauh ini saya sudah mengulang-ulang bahwa secara umum tidak ada thalaq otomatis, kecuali kalau memang kawinnya dari awal tidak syah/sah. Tapi kalau kawinnya syah/sah dan memang kawin daim/permanen (bukan mut'ah yang kalau mau pisah dengan penghibahan sisa waktu kepada suaminya), maka akan dihukumi thalaq kalau memang melakukan shighah/ucapan thalaq. Itupun dengan syarat-syaratnya. Misalnya kalau mencerai/menthalaq istri yang sudah pernah dikumpuli (dijimak) dan tidak dalam keadaan hamil, di waktu haidhnya atau nifasnya, maka tidak syah/sah. Atau kalau mencerai istrinya tidak disaksikan dua orang adil (tidak melakukan dosa besar dan kecil), maka cerai/thalaq-nya tidak syah/sah.

Aif Al Akif Bagaimana dengan istri yang murtad. Apakah langsung dihukumi cerai ustadz?

Sinar Agama Aif Al Akif, istri atau suami yang murtad itu langsung membatalkan perkawinannya. Jadi, tidak perlu cerai segala. Tapi sekalipun wajib sudah pisah dari suami/istri yang murtad itu, seyogyanya juga mengurus pembatalan kawin itu di KUA supaya tidak terjadi masalah sosial dan hukum negara di Indonesia. Artinya lengkapilah hukum agama itu dengan hukum negara yang ada supaya tidak mewujudkan hal-hal yang tidak diinginkan.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.