Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Qodho dan kafarah puasa suami istri yang melakukan hubungan di siang hari


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=935673336546124&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika seseorang sengaja membatalkan puasa buan Ramadhan dengan bersetubuh dengan istrinya di siang hari maka salah satu kaffaratnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Tapi dia tidak menunaikan puasa 2 bulan brrturut-turut ini hingga bulan ramadhan berikutnya.
Pertanyaannya..
Kaffarah karena menunda puasa apakah 1 mud beras saja (karena dia membatalkan puasa itu satu hari) atau dia harus bayar 1 mud beras dikali 60 hari (2 bulan) ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya mau bertanya sebelum menjawab pertanyaan antum. Dimana antum dapatkan fatwa denda mengakhirkan kaffarah itu?

Orlando Banderas Berikut fatwa Rahbar :
Ukuran kaffarah
Ukuran kaffarah ta'khir adalah sejumlah satu mud makanan yang harus diberikan kepada fakir.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Puasa, masalah 92)
Lihat Terjemahan

Sinar Agama Kaffarah ta'khirnya apa?

Orlando Banderas Kaffarah karena menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tetap tidak bisa gugur meskipun penundaan ini terjadi karena ketidaktahuan seseorang akan menjadi wajibnya kaffarah. Oleh karena itu, apabila seseorang mengakhirkan qadha puasanya hingga sebelum bulan Ramadhan tahun berikutnya karena ketidaktahuannya terhadap kewajiban mengqadha puasa, maka untuk tiap-tiap harinya dia wajib membayar kaffarah ta'khir (menunda).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 813)

Kafarah ta'khir itu karena menunda puasa qodlo sampai bulan Ramadhan berikutnya.

Sinar Agama Lalu pertanyaan antum tentang ta'khirnya apa?

Orlando Banderas Teman saya membatalkan puasa dengan sengaja dengan sesuatu yg haram. Kalau di fatwa Rahbar bisa memilih salah satu dari tiga. Dia sudah puasa qodlo 1.5 bulan . Tapi dia lupa bahwa dia qodlo puasa itu setelah bertahun-tahun dia menunda puasa qodlo itu. Dia membatalkan puasa itu 10 thn yg lalu, sementara dia mengqodlo puasa 2 tahun yang lalu. Di fikih khan ada kafarah menunda puasa yaitu sebesar 1 mud makan ke fakir sesuai fatwa. Yg dia masih bingung, berapa hari dia harus bayar kafarahnya, apakah cuma 1 mud makanan saja karena dia hanya membatalkan 1 hari ? Atau 1 mud x 60 hari karena kafarahnya khan puasa 2 bulan (60 hari) ?

Sinar Agama Apakah dia membatalkan dua bulan hingga mengqadha' dua bulan yang baru dikerjakan 1,5 bulan itu?

Orlando Banderas Dia membatalkan puasa dg yg haram hanya satu hari.

Orlando Banderas Dan baru qodlo 1.5 bulan

Sinar Agama Kalau membatalkan satu hari mengapa diqadha' 1,5 bulan?

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah khoiron katsiro

Sinar Agama Ini terimakasihnya karena sudah paham atau belum?

Orlando Banderas Yang saya tangkap dari jawaban Ustadz adalah kaffaratnya hanya 1 mud beras saja karena membatalkan cuma 1 hari. Bukan 1 mud x 60 hari walaupun kaffaratnya 60 hari puasa. Benar khan ?

Sinar Agama Benar, qadha' itu bukan kaffarah dan kaffarah bukan qadha'. Jadi kalau membatalkan sehari maka qadhaa'nya hanya sehari dan kalau dilambatin sampai tahun depannya maka kaffarah qadha'nya satu mud selain qadhaa' puasanya. Tapi kaffarah batal puasa yang 60 hari puasa itu bukan kaffarah lambat qadhaa'. Jadi, kewajibannya beda-beda dan antum sendiri yang buat istilah sendiri bahwa kaffarah batal puasa yang puasa dua bulan untuk satu hari meninggalkan puasa dengan sengaja itu dikatakan qadhaa'. Kebiasaan membuat istilah sendiri dan keluar dari teks fiqih ini, sangat berbahaya untuk dunia-akhirat antum. Jadi, kurangi membuat pemahaman selain teks lahiriahnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.