Salam. Ustadz mau tanya.
Dalam menghitung masafah syar'i , sebelumnya Ustadz menulis sbb:
Dalam menghitung masafah syar'i , sebelumnya Ustadz menulis sbb:
Teman-teman, sudah dikonfirmasi lewat telpon bahwa benar seperti yang dinukilkan di pertanyaan di atas. Yaitu bahwa batas akhir safar itu, kalau punya tujuan tertentu di suatu titik di tengah kota yang dituju, maka titik tuju itulah batas akhir masafah atau ukuran safarnya. Tapi kalau tidak punya tujuan tertentu, maka batas awal kota yang dituju. Dan kalau di kota itu ada beberapa titik yang dituju, maka titik awal yang terdekat yang dihitung.
Pertanyaannya.
Kalau saya pergi dari Jakarta ke rumah teman di tengah Bekasi dimana kita anggap Bekasi bukan kota Jakarta dan batas kota Jakarta dan Bekasi berdempetan, dimana jarak antara batas kota Jakarta Bekasi ke rumah teman saya di tengah Bekasi berjarak 30 km (lebih dari 22.5 km), apakah berarti saya harus sholat qoshor setelah mencapai batas tarakhus dari batas Jakarta ?
Kalau saya pergi dari Jakarta ke rumah teman di tengah Bekasi dimana kita anggap Bekasi bukan kota Jakarta dan batas kota Jakarta dan Bekasi berdempetan, dimana jarak antara batas kota Jakarta Bekasi ke rumah teman saya di tengah Bekasi berjarak 30 km (lebih dari 22.5 km), apakah berarti saya harus sholat qoshor setelah mencapai batas tarakhus dari batas Jakarta ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment