Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Musafir di bulan Ramadhan, Wajib niat puasa ketika belum mencapai batas tarakhkhush. Kalau tidak niat dan menyengaja tidak niat, maka bisa masuk dalam menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Dan hal ini bisa saja terkena kaffarah selain qadhaa'.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926880937425364&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika bulan Ramadhan dan berniat ingin membatalkan puasa saat kondisi musafir. Maka secara fikih harus membatalkan puasa di batas tarakhkhus.
Bagaimana dengan niat puasa sebelum berangkat ke batas tarakhkhus, apakah niat dari rumah harus tetap niat puasa walaupun ingin menyengaja pergi ke batas tarakhkhus atau tidak perlu niat puasa dari rumah ?
Syukron.
Suka
Komentari
Komentar
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Jelas wajib niat ketika belum mencapai batas tarakhkhush. Kalau tidak niat dan menyengaja tidak niat, maka bisa masuk dalam menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Dan hal ini bisa saja terkena kaffarah selain qadhaa'.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.