Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

1. apa beda antara mujtahid-ayatullah-marja-ayatullah udzhma. 2. yang duduk di majles khobregon apakah harus marja? jika tidak mesti maka kepangkatan keulamaan apa yg bisa duduk di majlis tsb?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=933703290076462&id=207119789401486


Salam, 1. apa beda antara mujtahid-ayatullah-marja-ayatullah udzhma. 2. yang duduk di majles khobregon apakah harus marja? jika tidak mesti maka kepangkatan keulamaan apa yg bisa duduk di majlis tsb?afwan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Mujtahid adalah orang yang ilmunya sampai ke derajat ijtihad.

b- Ijtihad adalah derajat ilmu yang dengannya bisa menyimpulkan hukum fiqih dari sumbernya, yaitu Qur an, Hadits, Akan dan Ijma'. Sebenarnya akal dan ijma' itu untuk memahami Qur an dan Hadits, bukan dasar yang mandiri.

c- Untuk menjadi mujtahid, setidaknya perlu 20-30 tahun belajar dari dasar secara intensif tanpa henti.

d- Ijtihad itu dibagi dua:

d-1- Ijtihad penuh (mutlak). Yaitu yang dapat menyimpulkan seluruh fiqih, baik pribadi, keluarga, sosial, budaya dan politik dan apa saja yang menyangkut kehidupan manusia.

d-2- Ijtiha tidak penuh atau sebagian (mutajazzi'). Yaitu yang dapat menyimpulkan sebagian fiqih. Mutjazzi' ini bergradari atau beringkat dimulai dari bisa menyimpulkan dalam satu bab fiqih seprti shalat misalnya, sampai banyak sekali bab yang dikuasai sebelum sepenuh fiqih.

e- Ayatullah adalah mujtahid penuh.

f- Marja' artinya adalah tempat rujukan, maksudnya adalah mujtahid yang sudah ditaqlidi umat atau sebagian umat.

g- Ayatullah 'Uzhmaa adalah Grand Ayatullah atau Ayatullah Agung, maksudnya adalah marja'.

2- Yang duduk di majlis Khubregon harus mujtahid walau tidak penuh. Hal ini ditulis di UUD negara Islam Iran.

Zoey hehehe klo bgtu kayaknya menurut rabaan saya serta baca2 catatan antum wlu blum seluruhnya, antum sdh ke tingkatan mujtahid ya? afwan gurau.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.