Salam ustad....
Tanya:
1.Bagaimana hukum berobat kedukun karena terpaksa seperti
a.dokter tdk mampu menyembuhkan.
b.karna ga punya uang.at uangnya ga cukup untk kedokter.
Tanya:
1.Bagaimana hukum berobat kedukun karena terpaksa seperti
a.dokter tdk mampu menyembuhkan.
b.karna ga punya uang.at uangnya ga cukup untk kedokter.
2.Apakah membatalkan wudhu kalau kita memegang kemaluan sendiri...?
3.orag yg sering pelupa/peragu, mengucap "assallamu alaina" tanpa di sengaja pd tasyahud awal solat magrib at isya,apakah solatnya batal....?
Trimakasih ustad sblumnya
0 comments:
Post a Comment