Friday, May 27, 2016

on 1 comment

Apakah benar mut'ah dengan pelacur hukumnya makruh keras? Mohon penjelasan.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=931683810278410&id=207119789401486


Shadra Hasan ke Sinar Agama
25 April
Salam.
Apakah benar mut'ah dengan pelacur hukumnya makruh keras?
Mohon penjelasan.
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kawin daim/permanen atau mut'ah/termporer denga pelacur itu hukumnya halal, tapi tidak dianjurkan alias makruh. Itupun kalau syarat-syarat lainnya terpenuhi seperti tidak dalam iddah (iddah kawin bukan iddah zina) dan semacamnya.

1 comment:

Andika Karbala. Powered by Blogger.