Friday, May 20, 2016

on Leave a Comment

Tentang Hukum meminjam uang ke bank berbunga


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=925567077556750&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Buku Fatwa 2 hal. 401.
SOAL 762:
Jika bank di saat memberi pinjaman kepada kreditir mensyaratkan agar membayar lebih dari yang ia terima. Apakah seorang mukalaf yang akan meminjam berkewajiban untuk meminta izin dari hakim syar‘i atau wakilnya? Bolehkah mengambil hutang dengan cara demikian pada kondisi tidak mendesak (tidak darurat)?
Jawab :
Pada dasarnya untuk mendapatkan pinjaman tidak ada syarat adanya izin dari hakim syar‘i, sekalipun pinjaman itu dari bank pemerintah. Secara hukum wadh’i perbuatan itu sah hukumnya, walaupun dianggap sebagai pinjaman riba yang secara hukum taklifi haram hukumnya, baik dengan seorang muslim atau non-muslim dari (bank) pemerintah Islam atau tidak, kecuali pada kondisi yang mengharuskan hal itu (darurat) di mana seseorang boleh untuk melakukan yang haram. Meminjam yang hukumnya haram tidaklah menjadi halal dengan izin hakim syar‘i. Bahkan izinnya tidak memiliki objek apa pun dalam hal ini. Yang bisa dilakukan oleh seorang mukalaf sehingga tidak melakukan yang haram adalah dengan tidak meniatkan pembayaran tambahan, sekalipun dia tahu, bahwa pemberi pinjaman pasti mengambil hal itu darinya. Hukum meminjam yang tidak riba tidaklah khusus pada kondisi darurat saja.
Pertanyaannya.
1. Apakah berarti dalam kondisi terpaksa, ketika kita meminjam uang dengan bunga, kita bisa meniatkan bunganya itu sebagai hadiah ke pemberi pinjaman (disamping syarat tidak rela ketika bayar bunga dan system bunganya, tidak ada tempat meminjam tanpa bunga) ?
2. Apa yang dimaksud di kalimat terakhir "Hukum meminjam yang tidak riba tidaklah khusus pada kondisi darurat saja." ?
3. Istiftaat Rahbar.
Riba yang Dibolehkan
Soal 29 :
Dengan siapa riba dibolehkan?
Jawab :
Hal-hal yamg dibenarkan terkait riba dari orang lain adalah:
1. Antara ayah dan anak
2. Antara suami istri
3. Antara muslim dengan kafir yang bukan kafir dzimmi (yakni bahwa muslim mengambil riba dari orang kafir bukan dzimmi dibenarkan)
Pertanyaannya :
Apakah definisi kafir bukan dzimmi sama dengan kafir harbi ? Apa definisi tepatnya untuk kedua istilah itu ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Pertanyaan nomor 1 timbul karena di fatwa ada kalimat :

"Yang bisa dilakukan oleh seorang mukalaf sehingga tidak melakukan yang haram adalah dengan tidak meniatkan pembayaran tambahan, sekalipun dia tahu, bahwa pemberi pinjaman pasti mengambil hal itu darinya. "

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Apa saja selain bunga.

2- Mungkin penerjemahnya salah tulis. Mungkin yang dimaksud adalah bahwa meminjam yang riba tapi tidak haram tidak hanya pada kondisi yang darurat. Tapi karena kita tidak tahu bentuk bahasa aslinya (setidaknya sampai sekarang saya menulis ini), maka kita tidak boleh melampuai yang sudah ada itu.

Karena itu pahaman dari fatwa itu adalah bahwa meminjam yang tidak riba itu, tidak harus dalam kondisi darurat seperti tidak punya uang. Jadi, orang yang mampu juga bisa meminjam, tapi yang tidak ada unsur ribanya.

3- Kafir Dzimmi adalah kafir yang tidak memerangi Islam dan muslimin dan juga telah berkontrak damai dengan muslimin. Sedang kafir harbi, sebaliknya.

Orlando Banderas Berarti pahaman fatwanya adalah, meminjam yang riba yang tidak haram (spt tidak rela system bunga dan tdk rela saat bayar bunga dan tempat yg tanpa bunga tidak ada), tidak hanya kondisi darurat saja. Benar khan ?
Sebab kalau pahamannya hanya meminjam yang tidak riba tidak harus kondisi darurat, itu semua kita sudah paham sebab tidak ada yang melarang minjam walau punya banyak uang. Bagaimana Ustadz ?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.