Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar :
Istiftaat Rahbar :
Apabila mushalli secara sengaja mengucapkan dzikir-dzikir shalat, ayat-ayat al-Quran atau doa-doa qunut dengan ucapan yang salah, tidak ada kewajiban untuk melakukan sujud sahwi. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 523)
1. Apakah yang dimaksud salah bacaan shg tidak perlu sujud sahwi ?
2. Kalau berarti salah bacaan, apakah berarti kalau seharusnya baca tasyahud awal tapi lupa jadi baca fatihah dan sadar setelah masuk ke kewajiban berikutnya seperti ruku, berarti tidak wajib sujud sahwi setelah salam ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment