Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Mohon tukilan teks fatwa Rahbar definisi janda dan perawan?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=932466510200140&id=207119789401486

Shadra Hasan ke Sinar Agama
26 April
Salam.
Mohon tukilan teks fatwa Rahbar definisi janda dan perawan ust.
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya sudah menjelaskan di catatan nomor 1, silahkan merujuk ke sana.

Shadra Hasan tp di sana blm ada sumber kitab dr Rahbarnya ust. ini ada yg rikues soalnya.

Sinar Agama Sekedar ingin mengulangi catatan:

1. Definisi Perawan-Janda Menurut Agama dan Umum

http://www.facebook.com/home.php?sk=group_210570692321068...

by Sinar Agama (Notes) on Saturday, August 14, 2010 at 5:41am

Bismillaah: Definisi Perawan dan Janda

1- Menurut bahasa:
a- Dalam al-Qomuus, "al-Tsayyib (janda) adalah wanita yang dicerai suaminya atau yang sudah dikumpuli olehnya".

b- Dalam al-Shahhah "Tsayyib adalah yang sudah dikummpuli".

c- Dalam Mufrodaat, "Tsayyibah dari Tsaubun yang bermakna al-rujuu' (artinya kembali, yang berasal dari tsaaba, penerjemah) yaitu yang dicerai suaminya hingga ia kembali seperti perawan".

2- Menurut Umum/'Urfun/’uruf: Janda adalah yang hilang keperawanannya (karena dikumpuli atau sebab-sebab lain).

3- Menurut riwayat: Janda, lebih banyak yang bermakna yang sudah dikawini, baik telah dikumpuli atau tidak (al-Wasaail 14:204 hadits ke 4, dll). Jadi tidak temasuk yang pernah zina (na'udzubillah), diperkosa atau hilangnya keperawanan karena sebab-sebab lain seperti loncat, masuknya benda, jatuh dst. Tapi ada juga riwayat yang mengatakan harus dikumpuli setelah dikawini (al-wasaail 14:215 hadits ke 8).

4- Menurut Ulama': Hampir mayoritas mengatakan yang sudah dikawini dan/atau dikumpuli setelah kawin ('Urwatu al-Wutsqo jilid 2, juz 3, hal 66; Anwaaru al-Faqoohatu hal 285 atau 270; Mustanadu al-Syi'ah 16:123; Minhaaju al-Shalihin lil-Khu-iy masalah ke 70; al-Fiqhu al-Islaami Ahkoome Khonewodeh, jilid 1,hal 1; kami merasa pernah baca fatwa yang sama dari Imam Khumainiy ra tapi belum ketemu lagi yang di bahasa arabnya seperti Tahriiru al-Wasiilah, sedang di kitab bahasa Parsinya, kalau perawannya hilang karena jimak syubhat/keliru atau zina –bukan karena hal-hal selain ikhtiarnya seperti diperkosa dan semacamnya- dan wanitanya dihitung sebagai rasyiidah –lebih hati-hatinya demikian sebab dalam pembahasan lanjutan dari masalah rasyiidah dimana rasyiidah artinya adalah dapat mengerti kebaikan dan keburukan bagi kehidupannya dan bukan yang mudah ditipu dan semacamnya- maka secara hati-hatinya dihitung perawan; dll).

Kesimpulan: Dengan penjelasan di atas itu dapat diketahui bahwa menurut agama (secara global), janda adalah yang sudah kawin dan/atau sudah dikumpuli setelah kawin. Dan perawan adalah sebaliknya, sekalipun sudah tidak berselaput dara karena zina, diperkosa, jatuh dll. Jadi, kalau agama mengatakan bahwa perawan harus ijin walinya kalau mau kawin (permanen/temporer) adalah perawan menurut agama ini, bukan uruf/umum (tidak berselaput karena zina dll). Sudah tentu, kalau seorang lelaki mau kawin dan mensyarati calon istrinya dengan perawan, maka yang dimaksud di sini adalah yang berselaput dara, bukan yang agami.

Pelengkap:
Wajibnya ijin wali bagi wanita, biasanya ada beberapa bahasan seperti:

- Pertama, anak wanita yang sudah dewasa, akan tetapi belum mencapai rasyiidah.

- Ke dua, anak wanita yang sudah dewasa dan rasyiidah. Rasyiidah adalah yang tahu kemaslahatan dirinya baik sekarang atau masa depan, bukan wanita yang mudah dikibuli rayuan lelaki hingga menyerahkan diri, terutama yang mudah ditipu oleh teman sekelasnya atau teman seperkulihaannya yang memang hanya untuk main-main serta tidak bermaksud memproses untuk segera menikah secara syar’ii.

- Ke tiga, walaupun diantara ribuan ulama/marja’ itu, kadang ada satu dua yang mentidakwajibkan ijin wali, bukan bagi yang dewasa. Akan tetapi bagi yang sudah rasyiidah tersebut dan, sebagiannya bahkan menegaskan kemandirian dari orang tuanya. Jadi, wanitanya mesti dewasa, rasyiidah dan juga mandiri.

- Ke empat, bagi yang perawannya hilang karena zina atau kumpul syubhat/keliru (seperti mengira kawinnya sudah syah akan tetapi ternyata tidak syah), bukan karena sebab lainnya, tidak terlalu ada pembahasannya (karena itu, seyogyanya digolongkan ke dalam perawan). Akan tetapi bagi yang taklid imam Khumaini ra, disunnahkan juga ijin wali. Akan tetapi, yang dapat dipahami dari fatwanya itu, adalah bagi anak wanita yang bukan hanya dewasa (baligh) saja, melainkan juga rasyiidah. Hal itu, karena pembahasan bagi yang tidak perawan karena zina dan kumpul keliru ini, setelah pembahasan rasyiidah.
Wassalam.

Sinar Agama Sebenarnya saya menyuruh merujuk ke catatan di atas itu karena bisa dipahami bahwa marja' tidak mesti menjelaskan hal ini. Dan pemahaman janda dan perawan itu adalah pemahaman yang bukan difatwakan melainkan pemahaman uruf/umum.

Yang ke dua, supaya bisa diambil pengertian bahwa selama kita belum tahu fatwa Rahbar hf, maka masih bisa memakai fatwa Imam Khumaini ra bagi yang taqlid pada Rahbar hf.

Di fatwa Rahbar hf tidak merincikan hal ini, dan mencukupkan pada pemahaman umum tentan janda dan perawan ini. Dan pemahaman umumnya secara syari'at sudah saya terangkan di atas. Karena itu penjelasan di atas itu bisa dianggap cukup.

Perlu diketahui bahwa fatwa Rahbar hf itu dikumpulkan dari tanya jawab permintaan fatwa (istiftaa-aat), karena tidak seperti kitab fiqih yang lain yang bisa saja lebih detail dan lebih rapi dalam penyusunan bab-babnya. Memang kitab beliau hf yang berjudul Muntakhabu al-Ahkaam memang sudah seperti kitab lainnya, akan tetapi tidak ditemukan kerincian dan hanya mencukupkan pada janda atau perawan.

Shadra Hasan Ini ketemu kitab imam Khumaini nya ust: Taudhih al-Masâil, (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal-hal. 458-459.

Sinar Agama Shadra Hasan, ahsantum memang ada, karena itu ana susulkan sudah sejak lama sekali yang menjadi poin ke Empat di sub judul Pelengkap di catatan di atas itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.