Friday, May 20, 2016

on Leave a Comment

Di fikih Rahbar apakah najis bangkai tikus besar disucikan dengan dibasuh 7x sama halnya fatwa Ayt. Araki ?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=925844607528997&id=207119789401486

Salam. Ustad mau tanya.
1. Di fikih Rahbar apakah najis bangkai tikus besar disucikan dengan dibasuh 7x sama halnya fatwa Ayt. Araki ?
2. Kalau iya, bagaimana ukuran besarnya untuk bangkai tikus besar ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Iya sama saja.

2- Menurut saya adalah semua tikus di Indonesia terhitung sebagai tikus besar. Kalau di Timur Tengah biasa dapat dijumpai tikus yang besarnya hanya sebesar jempol ibu jari tangan. Biasa dijumpai di rumah-rumah atau di sekitaran lubang spiteng.

Orlando Banderas Untuk najis bangkai tikus besar, tidak perlu diolesi tanah (takfir), benarkan ?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.