Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006026192780620
Salam.
Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?
Trims ust Sinar Agama
Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment