Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006026192780620

Salam.
Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sejauh yang saya tahu, tidak seperti kaki yang bisa menjadi suci dengan langkahan ke atas tanah kering.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.