Dalam hal menukil fatwa seorang mujtahid dan menjelaskan hukum-hukum syar’i, tidak disyaratkan harus memperoleh izin darinya. Tetapi dalam melakukan hal itu tidak boleh salah dan keliru. Apabila ternyata salah dalam melakukan hal itu, maka ia wajib meluruskannya segera dan mengabarkan kepada orang-orang yang telah mendengar darinya. Dan si pendengar tidak diperkenankan mengamalkan apa yang ia dengar dari seseorang sampai ia merasa yakin akan kejujuran si penyampai. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 28)III.
Maksud ,
Sampai ia merasa yakin akan kejujuran sipenyampai?
Sampai ia merasa yakin akan kejujuran sipenyampai?
0 comments:
Post a Comment