Friday, May 27, 2016

on Leave a Comment

Dalam hal menukil fatwa seorang mujtahid dan menjelaskan hukum-hukum syar’i, tidak disyaratkan harus memperoleh izin darinya. Tetapi dalam melakukan hal itu tidak boleh salah dan keliru.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=932866756826782&id=207119789401486


Dalam hal menukil fatwa seorang mujtahid dan menjelaskan hukum-hukum syar’i, tidak disyaratkan harus memperoleh izin darinya. Tetapi dalam melakukan hal itu tidak boleh salah dan keliru. Apabila ternyata salah dalam melakukan hal itu, maka ia wajib meluruskannya segera dan mengabarkan kepada orang-orang yang telah mendengar darinya. Dan si pendengar tidak diperkenankan mengamalkan apa yang ia dengar dari seseorang sampai ia merasa yakin akan kejujuran si penyampai. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 28)III.
Maksud ,
Sampai ia merasa yakin akan kejujuran sipenyampai?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Maksudnya tidak menerima informasi fiqih dari seseorang yang belum diyakini bahwa dia memang seorang yang selalu jujur dan tidak pernah bohong dalam masalah apapun.

Zaenal Al Aydrus Sudah faham dan jelas. Skrn ustadz.
Semoga selalu sehat ....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.